Semua celah yang mendekati zina ini harus ditutup rapat sehingga tidak ada peluang atau dorongan orang untuk melakukan perzinaan. Sebab, sudah banyak dampak dari pacaran yang disuguhkan. Perzinaan yang berujung pada aborsi, pemerkosaan dan lain-lainnya.
Islam telah menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku zina yaitu cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun, bagi pelaku yang belum menikah. Adapun, jika pelaku sudah menikah akan diberi sanksi berapa hukuman rajam sampai mati.
Sama halnya dengan pelaku aborsi, hukumannya yaitu jika pembunuhan/penguguran dilakukan tanpa didasari dengan suatu alasan yang syar’i, seperti karena membahayakan nyawa sang ibu sehingga harus digugurkan, maka haram hukumnya bahkan Islam mewajibkan mereka membayar diyat bagi janin yang digugurkan, yaitu membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits Rasulullah Saw.:
“Memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikianlah bagaimana Islam memiliki seperangkat aturan hukum yang tegas. Sanksi yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga bisa sebagai penebus dosa pelaku nanti di akhirat di hadapan pengadilan Allah Taala (jawabir). Dan dengan sanksi tegas ini pun, generasi akan terlindungi dari pergaulan bebas.
Berbeda dengan sistem hukum buatan manusia yang bisa berubah-ubah, tidak membuat jera, serta tidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatan serupa. Dan ini hanya akan mampu diwujudkan manakala Islam dijadikan sebagai landasan dan aturan hidup dalam setiap aspek kehidupan. Wallahu a’lam. (*)
Penulis: Ulfiah (Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















