OPINI—Kasus child grooming bukan lagi isu pinggiran. Ia telah menjelma menjadi ancaman serius yang mengintai anak-anak Indonesia, merusak masa depan mereka secara perlahan namun sistematis.
Munculnya buku Broken Strings yang mengisahkan pengalaman pahit Aurelie Moeremans sebagai penyintas membuka mata publik bahwa predator anak tidak selalu datang dengan wajah menakutkan, mereka sering hadir sebagai sosok yang tampak peduli dan penuh perhatian.
Child grooming bekerja melalui manipulasi psikologis. Pelaku membangun kedekatan emosional, memberi rasa aman, hadiah, dan perhatian, lalu secara bertahap menjerat korban dalam hubungan yang tidak sehat. Anak dibuat merasa berutang budi, merasa dicintai, hingga akhirnya takut kehilangan.
Ketika ikatan itu menguat, permintaan berubah menjadi paksaan dan ancaman. Inilah bentuk kejahatan yang tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga menghancurkan jiwa.
Trauma, rasa bersalah, gangguan mental, bahkan kehilangan kepercayaan diri adalah harga mahal yang harus dibayar korban. Namun di tengah penderitaan itu, negara justru sering datang terlambat.
Kisah Aurelie memperlihatkan bagaimana laporan yang disampaikan bertahun-tahun silam nyaris menguap tanpa tindak lanjut berarti. Baru setelah kasusnya viral, perhatian publik dan aparat muncul. Ini menunjukkan satu ironi: keadilan kerap baru bergerak ketika sorotan media sudah menyala.
Padahal data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun.
Angka itu seharusnya menjadi sinyal darurat nasional. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku child grooming masih bebas berkeliaran, sementara korban harus memikul luka seumur hidup.
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari sistem yang memuja kebebasan tanpa batas. Dalam iklim kapitalisme dan liberalisme, ruang digital dibuka luas tanpa pengawasan yang memadai.
Media sosial menjadi ladang subur bagi predator anak, sementara regulasi dan penegakan hukum tertinggal jauh di belakang kecepatan kejahatan.
Negara semestinya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengamat. Sayangnya, aturan yang lemah, definisi hukum yang kabur, dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera membuat child grooming seolah menjadi kejahatan yang bisa dinegosiasikan.
Dalam pandangan Islam, situasi ini jelas tidak dapat ditoleransi. Islam memerintahkan perlindungan terhadap jiwa dan kehormatan manusia, terutama anak dan perempuan. Setiap bentuk eksploitasi seksual adalah kejahatan berat yang harus dihadapi dengan hukum yang tegas dan adil.
Al-Qur’an mengajarkan agar perempuan diperlakukan dengan kemuliaan dan martabat. Negara, dalam perspektif Islam, berfungsi sebagai junnah, perisai yang melindungi rakyatnya dari kezaliman. Itu berarti hukum harus berpihak pada korban, bukan memberi ruang aman bagi pelaku.
Child grooming adalah kejahatan yang merampas masa depan. Jika negara terus ragu dan sistem terus lemah, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan generasi bangsa.
Sudah waktunya Indonesia berhenti bersikap lunak terhadap predator anak. Anak-anak membutuhkan hukum yang berani, negara yang hadir, dan solusi yang benar-benar tegas, bukan sekadar janji. (*)
Penulis:
Desy Safitri
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.















