🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Opini

Kegagalan Pemerintah Menjalankan KOPDES Merah Putih: Wujud Penerapan Sistem Kapitalisme

123
×

Kegagalan Pemerintah Menjalankan KOPDES Merah Putih: Wujud Penerapan Sistem Kapitalisme

Sebarkan artikel ini
Desy Safitri (Aktivis Muslimah)
Desy Safitri (Aktivis Muslimah)

OPINI—Pemerintah tengah membangun 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan tujuan meningkatkan roda perekonomian serta membantu kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, program ini memunculkan berbagai polemik, mulai dari lokasi yang dinilai tidak strategis, ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan, hingga adanya dugaan penyiksaan fisik dalam pelatihan yang disebut menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, atas dasar apa program Kopdes Merah Putih dibangun jika dalam implementasinya justru diwarnai berbagai penyimpangan?

Sejumlah persoalan juga mencuat belakangan ini. Salah satunya beredarnya video yang memperlihatkan truk Kopdes Merah Putih mengambil stok barang dari gudang Indomarco Grup Salim/Indomaret.

Hal ini memunculkan pertanyaan apakah dana publik justru mengalir ke sistem distribusi konglomerat, bukan kepada pelaku UMKM desa sebagaimana tujuan awal program tersebut (dikutip dari Wikipedia).

Selain itu, keterbatasan ketersediaan barang menyebabkan banyak katalog produk kosong. Kondisi ini dinilai menyulitkan koperasi dalam menjalankan aktivitas usaha sehingga tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa menjadi sulit diwujudkan.

Program ini juga menuai kritik terkait skema pendanaannya. Dana utama berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN, bukan dari APBN reguler.

Penggunaan SAL dinilai kontroversial karena secara prinsip seharusnya digunakan untuk menutup defisit anggaran, bukan membiayai program kredit koperasi.

Sejumlah pengamat juga menyoroti potensi moral hazard serta tingginya risiko gagal bayar, mengingat banyak koperasi yang baru dibentuk belum memiliki pengalaman dalam mengelola usaha.

Persoalan lain adalah ketidakjelasan manfaat nyata Kopdes Merah Putih bagi masyarakat desa.

Pemerintah desa disebut diwajibkan membentuk koperasi melalui pinjaman bank senilai Rp3 miliar dengan tenor 10 tahun, sementara APBN dijadikan sebagai agunan.

Pembayaran cicilan tidak berasal dari keuntungan koperasi, melainkan melalui pemotongan dana desa.

Akibatnya, anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa berpotensi dialihkan guna membayar cicilan pinjaman yang hasil usahanya belum tentu menguntungkan.

Selain itu, proyek ini dinilai berisiko membuka peluang terjadinya korupsi secara terstruktur karena pengurus koperasi mengelola dana dalam jumlah besar tanpa mekanisme pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat (The Conversation, 21 Juli 2025).

Kritik juga diarahkan pada besarnya anggaran operasional program.

Politisi PDI Perjuangan, misalnya, menilai rencana pemerintah menggaji 30 ribu manajer Koperasi Desa Merah Putih menggunakan APBN selama dua tahun merupakan bentuk pemborosan.

Menurutnya, koperasi seharusnya menjadi badan usaha milik anggota, bukan perpanjangan birokrasi negara.

“Kalau gaji pengelolanya disubsidi negara, itu proyek dinas,” sebagaimana dikutip GenPI.co (14 Mei 2026).

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa program ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Pembangunan Kopdes Merah Putih justru dipandang lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara manfaat langsung bagi masyarakat desa masih dipertanyakan.

Di sisi lain, penggunaan anggaran yang besar juga menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas pemanfaatan dana negara.

Dalam pandangan penulis, sebelum meluncurkan program berskala nasional, pemerintah seharusnya lebih dahulu mengkaji secara mendalam kebutuhan riil masyarakat serta menentukan skala prioritas pembangunan.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah program ini benar-benar dirancang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa atau justru memiliki kepentingan lain.

Jangan sampai anggaran besar yang dikeluarkan tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat, bahkan berpotensi menambah beban fiskal negara.

Menurut penulis, kondisi ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan.

Proyek dengan anggaran besar dinilai tidak akan dijalankan tanpa adanya kepentingan ekonomi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Penulis memandang pendekatan tersebut berbeda dengan sistem Islam yang menempatkan pemenuhan kebutuhan umat sebagai tujuan utama kebijakan negara.

Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyat dan memprioritaskan pembangunan berdasarkan tingkat urgensinya.

Program yang dijalankan disesuaikan dengan kondisi masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan keuntungan ekonomi.

Penulis juga berpandangan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan pedoman dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi, pendidikan, hukum, keamanan, dan sosial.

Menurut penulis, Al-Qur’an menjelaskan bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT, sedangkan manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya, sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nur ayat 33.

Konsep manusia sebagai khalifah di bumi juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 30.

Selain itu, Islam melarang praktik riba sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275–279 dan QS. Ali Imran ayat 130.

Al-Qur’an juga memerintahkan pencatatan transaksi utang piutang demi menjaga transparansi (QS. Al-Baqarah ayat 282).

Distribusi kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu juga diatur dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Menurut penulis, berbeda dengan kapitalisme yang menitikberatkan kepemilikan individu maupun sosialisme yang memberikan dominasi penuh kepada negara, Islam mengakui kepemilikan pribadi dengan tetap membatasi melalui konsep kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Dengan pengelolaan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum, penulis meyakini roda perekonomian masyarakat dapat berjalan lebih baik.

Menurut pandangan penulis, sistem tersebut hanya dapat diterapkan dalam bingkai Khilafah Minhaj an-Nubuwwah. (*)

Wallahu a’lam bishawab.


Penulis:
Desy Safitri
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com