JAKARTA — Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini mengubah jadwal sebelumnya yang menetapkan kewajiban sertifikasi mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Perpanjangan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional agar penerapan aturan berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas usaha dan perdagangan.
Dikutip dari Berita Satu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan penyesuaian itu dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Dalam perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Batas waktu yang sama juga diberikan untuk produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan yang sebelumnya dijadwalkan menjalani penahapan hingga 2026.
Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028. Pemerintah turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.
Meski demikian, tidak semua kategori produk mendapat perpanjangan. Sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap mengikuti jadwal hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras, selain psikotropika, memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Seiring perubahan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah menegaskan perpanjangan ini bukan berarti mengurangi komitmen terhadap jaminan produk halal. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan kewajiban, sekaligus menjaga perlindungan konsumen, kelancaran perdagangan, dan daya saing industri halal Indonesia. (Ag4ys/B-Network)










