Advertisement - Scroll ke atas
Maros

Pemkab Maros Setop Gaji 12 ASN karena Mangkir Kerja

676
×

Pemkab Maros Setop Gaji 12 ASN karena Mangkir Kerja

Sebarkan artikel ini
Pemkab Maros
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Jl. Jend. Sudirman No.1, Pettuadae, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

MAROS—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memutuskan menghentikan pembayaran gaji untuk 12 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan kewajibannya. Langkah tegas ini diambil setelah para ASN tersebut diketahui bolos kerja, dengan salah satu di antaranya mangkir lebih dari setahun tanpa kabar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengungkapkan, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Mereka tidak masuk kerja lebih dari 28 hari dalam setahun, sehingga melanggar ketentuan jam kerja,” jelas Sri pada Jumat (15/11/2024).

Sebelum sanksi diterapkan, pihak BKPSDM telah melakukan upaya pembinaan terhadap ke-12 ASN tersebut. Namun, pembinaan ini tidak membuahkan hasil, sehingga Pemkab Maros merekomendasikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyetop gaji mereka.

“Kami sampaikan kepada kepala perangkat daerah untuk menghentikan gaji sesuai ketentuan,” kata Sri. Dia menambahkan, pemotongan gaji ini berlaku mulai Desember 2024 hingga para ASN tersebut kembali aktif bertugas.

Sri tidak merinci OPD mana saja yang memiliki ASN mangkir, tetapi menegaskan langkah ini dilakukan untuk menegakkan disiplin kerja di lingkungan pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros, Eldrin Saleh Nuhung, turut mengonfirmasi adanya pegawai di instansinya yang mangkir lebih dari setahun. ASN berinisial M tersebut sudah lama tidak masuk kerja, dan keberadaannya tidak diketahui.

“Kami sudah mengirim surat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros pada Senin (11/11) untuk menghentikan gaji ASN ini,” ungkap Eldrin.

Surat penghentian gaji juga disampaikan kepada ASN bersangkutan sebagai tembusan. Eldrin menegaskan, pihaknya akan terus mengingatkan pegawai lain untuk menaati aturan disiplin. “Ini sebagai peringatan bagi semua. Jangan sampai ada lagi yang melanggar aturan,” tutup Eldrin.

Langkah Pemkab Maros ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan disiplin kerja ASN. Tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat mendorong seluruh pegawai untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. (*/4dv)

error: Content is protected !!