MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam sidang paripurna masa sidang ke-11 tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Senin (25/11/2024).
Persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Makassar ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Ranperda menjadi Perda. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, Wakil Ketua DPRD Suharmika, dan disaksikan anggota DPRD serta undangan yang hadir.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang berhasil menyelesaikan salah satu produk hukum strategis untuk tahun anggaran 2025. Ia juga berkomitmen untuk menjalankan Perda APBD ini sesuai peraturan yang berlaku.
“Perda APBD ini adalah langkah strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar. Proses pembahasannya memang menguras energi dan waktu, tetapi kita berhasil menetapkannya tepat waktu sesuai amanat peraturan,” ujar Danny.
Ia menambahkan bahwa Perda ini akan menjadi dasar peningkatan kinerja Pemkot Makassar saat ini dan di masa mendatang, serta menjadi motivasi untuk terus mengabdi demi mewujudkan visi pembangunan kota yang lebih baik.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk saling bahu-membahu membangun masa depan Kota Makassar dua kali tambah baik,” ungkapnya.
Di akhir kesempatan, Danny mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan Kota Makassar menjelang pemilu serentak pada 27 November 2024. Ia berharap pemilu dapat berjalan dengan damai, jujur, dan adil, sehingga dapat melahirkan pemimpin baru yang berkualitas bagi Kota Makassar. (*/4dv)


















