MAKASSAR—Dalam percepatan eliminasi TBC tahun 2030, Pemerintah kota Makassar resmi mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Hal disampaikan Penanggungjawab Program TB Dinas Kesehatan Kota Makassar, Sierly Natar, pada kegiatan Pertemuan Tindak Lanjut Komunitas Dan Pemangku Kebijakan Jejaring DPPM TBC Yamali TB, Kamis (7/9/2023).
“Kita bersyukur bahwa setelah adanya forum multi sektor, komitmen pemerintah kota semakin nyata untuk percepatan eliminasi TBC. Perwali ini sudah ditandatangani sejak Mei lalu, namun baru kita sosialisasikan untuk menakar peluang implementasinya,” ujar Sierly Natar.
Menurut Sierly, dengan keluarnya Perwali tentang penanggulangan TBC, upaya percepatan eliminasi TBC di kota Makassar akan semakin kuat.
Menurutnya secara capaian Dinkes Makassar, dalam tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan penemuan kasus di mana tahun 2021, 4.088 kasus, meningkat menjadi 6.076 kasus pasa tahun 2022, dan hingga Agustus 2023 telah berada pada angka temuan kasus sebanyak 4.511.
“Ini langkah maju pemerintah kota, apalagi secara nasional Makassar saat ini juga telah menjadi sumber pembelajaran baik karena keberadaan dan keberhasilan forum multisektornya,” terangnya. (*/4dv)

















