Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Sulsel

Pemprov Sulsel Tetapkan Tarif Ojol, Begini Penjelasan Kadishub

1447
×

Pemprov Sulsel Tetapkan Tarif Ojol, Begini Penjelasan Kadishub

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah
Muhammad Arafah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Selatan.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) yang akan diberlakukan di Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah mengatakan kenaikan tarif ojol sudah tidak ada masalah lagi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pemprov, kata dia, telah menetapkan kenaikan tarif batas atas kenaikan tarif kurang lebih 10% sampai 15%, atau sekitar 7.400 untuk batas atas, sementara untik batas bawah sekitar 5.400 untuk batas bawah.

Kenaikan tarif ojol ini kata dia, telah disepakati oleh gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berdasarkan SK nomor 2559/XII/ tahun 2022 sejak jumat lalu.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru ojol belum lama ini:

Kenaikan tarif Ojol ini ditetapkan berdasarkan zona, Khusus Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua masuk pada Zona III

Di mana pemerintah pusat menetapkan kanaikan tarif ojol untu Batas bawah naik 9%. Sementara Batas atas naik 5,7%.

“Kenaikan itu, untuk batas atas 10 sampai 15 persen, saya kira itu bisa menjadi perhatian kita semua dan mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi bagi teman teman di lapangan,” kata Arafah, Selasa (20/12/2022).

“Pak Gubernur telah menandatangani kenaikan tarif, mitra dari aplikasi telah mengajukan kenaikan tarif, dan alhamdulillah pak Gubernur telah menandatangani kenaikan tarif tersebut.” tambahnya.

Arafah mengaku, pemberlakuan kenaikan tarif ini sudah tidak ada masalah lagi karena telah sesuai dengan usulan.

Hanya saja, khusus untuk batas atas hanya berlaku di atas 2 kilometer. Batas tersebut diberlakukan berdasarkan regulasi yang ada.

“Ini sudah tidak ada protes lagi, karena memang sudah sesuai dengan usulan, tetapi ada yang Terkait dengan 2 km, yang pertama di 2 km itu penerapan batas atas tidak di batasi tapi tak ada dalam regulasi,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!