JAKARTA—Pusat Pendidikan dan kajian Anti Korupsi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (PUSDAK UNUSIA) merilis hasil penelitian yang menemukan bahwa akar masalah dari pengungkapan tindak pidana korupsi karena tertutup suatu kepentingan yang saling berkaitan antara pelaku dengan sistem penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dengan pihak ketiga, misalnya keterlibatan swasta dalam korupsi pengadaan.
Demikian disampaikan Peneliti PUSDAK UNUSIA, Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak kepada Media Sulsel melalui sambungan telepon, Selasa (26/4/2022), terkait rilis hasil penelitiannya yang dihelat bersamaan dengan Pelantikan Badan Pengurus PUSDAK UNUSIA Periode 2022/2027 dan Desininasi Catatan Kritis Potensi Korupsi Realokasi Anggaran Penanganan Pandemi, kemarin.
Lebih lanjut menurut Aras, jika berbicara soal pencegahan dan penanggulangan korupsi pada anggaran ke-bencanaan-an tantangan yang dihadapi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kesalahan soal penganggaran bantuan yang kurang akurat atau keterlambatan pendistribusian anggaran karena tidak memiliki sumber data yang mapan dan cenderung amburadul.
Masih menurut Aras, dikutip dari penelitian Gorbiano (2020)Menteri keuangan Sri Mulyani bahkan mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dapat mengakibatkan hingga 3,78 juta penduduk mengalami kemiskinan, dan 5,2 juta orang dapat kehilangan pekerjaan mereka.
Oleh karenanya menurut Aras yang juga tercatat sebagai Direktur Lembaga Profesi Ekonomi dan Keuangan PB PMII itu, perlu pemetaan potensi korupsi anggaran covid-19. Dan mendorong peningkatan strategi pencegahan dan penindakan dalam tidak pidana korupsi anggaran covid-19.
“Alokasi Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 Tahun 2020 ± Rp. 1.626,09 T, terdiri dari APD Rp. 2,06 T; Infrastruktur RS Rp. 1,09 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 1.601,75 T; Bantuan Sosial RP. 21,19 T. Sedangkan, tahun 2021 ± Rp. 1.171,72 T diantaranya APD Rp. 193,93 T; Infrastruktur RS Rp. 23,94 T; Vaksin 1 Rp. 13,92 T; Vaksin 2 Rp. 161,20 T; Vaksin 3 Rp. 33,98 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 744,75 T,” rinci Aras yang juga merupakan Ketua Program Studi Akuntansi UNUSIA.
Aras juga menyebutkan, bahwa Korupsi Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 tahun 2020 ± Rp. 41,447 T terdiri dari APD Rp. 0,006 T; Infrastruktur RS Rp. 0,062 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 41,3 T; Bantuan Sosial Rp. 0,067 T. Sedangkan, tahun 2021 ± Rp. 0,048 T yaitu APD 0,002 T; Infrastruktur RS Rp. 0,014 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 0,032 T.
“Oknum dan Instansi yang terseret korupsi adalah Pemerintah Pusat diantaranya Kementerian Sosial RI dan Pihak Swasta; Pemerintah Provinsi diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara; Pemerintah Kabupaten/Kota diantarnya Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat dan Pihak Swasta; Pemerintah Desa yaitu Matan Kades Jomaya, Cirebon,” warning Aras kepada Dr. Nurul Ghufron, M.H selaku Wkil Ketua KPK yang turut hadir dalam diskusi tersebut, Senin, 25 April 2022.
Di akhir presentasinya, Peneliti PUSDAK merekomendasikan kepada KPK agar pengadaan dengan kondisi darurat tetap harus mengendepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas; pemerintah perlu membuat kanal informasi yang bersifat real-time, akurat dan dapat diakses oleh publik luas agar implementasi realokasi anggaran Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah dapat diawasi; dan penguatan keterlibatan masyarakat melalui upaya pengawasan partisipatif. Dan pengawasan partisipatif hanya bisa diwujudkan jika KPK bersahabat dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pusat kajian korupsi di Indonesia.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengakui bahwa ada kesamaan temuan antara penelitian PUSDAK UNUSIA dengan KPK. Nurul Ghufron menegaskan, bahwa yang terpenting adalah bukan pemberantasan, namun bagaimana meningkatkan pencegahan korupsi.
“Apa yang dipaparkan tim peneliti PUSDAK memiliki kesamaan dengan temuan kami di KPK, namun yang terpenting adalah bagaimana agar peran kita dalam pemberantasan korupsi tidak hanya focus pada penindakan saja, akan tetapi bagaimana meningkatkan pencegahan korupsi. Karena penindakan hanya mengatasi bagian hulu saja, tidak untuk hilir” jelasnya dalam kegiatan Pelantikan Badan PUSDAK UNUSIA Periode 2022/2027 dan Desininasi Catatan Kritis Potensi Korupsi Realokasi Anggaran Penanganan Pandemi. (PR/424Ys)













