Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Jelaskan Perkara Hilangnya 500 Ton Beras Bulog

700
×

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Jelaskan Perkara Hilangnya 500 Ton Beras Bulog

Sebarkan artikel ini
Beras
Ilustrasi beras. (Foto: Dok)

MAKASSAR—Koordinator Penyidik Pidsus Kejati SulSel, Hanung Widyatmaka hadir sebagai pembicara dalam acara Tolkshow Paraikatte yang mengusung tema Perkembangan Kasus Hilanganya 500 Ton Beras Bulog, di Studio 1 TVRI Sulsel, Kamis (19/01/2023).

Hanung menjelaskan bahwa diduga telah terjadi perbuatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan hilangnya 500 ton beras di Gudang Beras Bulog (GBB) Lampa Kabupaten Pinrang.

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menahan 3 (tiga) orang tersangka yaitu 1 (satu) orang pengusaha dan 2 (dua) orang dari internal Bulog Kabupaten Pinrang.

Adapun modus operandi hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, bermula adanya pengeluaran beras yang dikeluarkan tanpa prosedur.

Dalam Permeriksaan, lanjut Hanung, penyidikan telah ditemukan fakta hukum bahwa terdapat laporan operasional yang dibuat tidak sesuai dengan stok beras di GBB Lampa Cabang Pembantu Pinrang.

Pasalnya, laporan operasional tersebut dibuat berdasarkan data yang ditarik dari aplikasi ERP sedangkan hasil dari stok opname per 25 Oktober 2022 di GBB Lampa terdapat kekurangan stok sebesar 482.050 Kg disebabkan pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur dan tidak terinput di aplikasi ERP.

Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Jelaskan Perkara Hilangnya 500 Ton Beras Bulog
Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, Hanung Widyatmaka hadir sebagai pembicara dalam acara Tolkshow Paraikatte yang mengusung tema Perkembangan Kasus Hilanganya 500 Ton Beras Bulog, di Studio 1 TVRI Sulsel, Kamis (19/01/2023).

Ketiga tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022.

Perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/70n)

error: Content is protected !!