OPINI—Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih adanya sejumlah kebijakan daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai diskriminatif.
Berdasarkan data lembaga tersebut, terdapat 15 kebijakan yang sebagian besar bernuansa keagamaan dan berpotensi membatasi kebebasan warga. (sulsel.idntimes.com, 1/11/2025)
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menjelaskan aturan itu mengatur kehidupan warga dalam aspek keagamaan. Di antaranya kewajiban berpakaian muslim dan muslimah, pembelajaran baca tulis Alquran bagi siswa dan calon pengantin, serta larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Penerapan Syariat Islam Dianggap Sebagai Sikap Intoleran
Dengan munculnya kebijakan-kebijakan di berbagai daerah di Sulsel yang mengkhusus pada aturan syariat Islam, ternyata mendapat kritikan dan dianggap perlu untuk dilakukan peninjauan kembali karena kebijakannya bersifat keagamaan.
Jika dikatakan diskriminatif, dimana letaknya? Sedangkan kebijakan tersebut hanya ditujukan pada kaum muslim saja. Dan hal ini hanya merupakan pembuktian ketika seorang manusia ingin tunduk pada aturan agamanya.
Sebelum membahas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita menelaah makna toleransi itu sendiri. Merujuk pada definisinya menurut Wikipedia, toleransi adalah suatu sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antarindividu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya.
Sikap toleransi menghindarkan terjadinya diskriminasi, walaupun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat.
Berdasarkan pengertian toleransi di atas, tentu bukan menjadi permasalahan jika di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat yang beragam ini, sebuah kelompok ingin mengatur kehidupannya sesuai dengan aturan agamanya.
Toleransi dalam Pandangan Ideologi Kapitalisme Sekuler
Dalam ideologi kapitalisme sekuler seperti yang diterapkan di Indonesia saat ini, memiliki sudut pandang yang berbeda dalam memaknai arti toleransi. Bagi mereka, wujud sikap toleransi antaranya mengucapkan selamat atas perayaan agama lain, para penjaga toko baik muslim maupun nonmuslim memakai kostum sinterklas di saat momen perayaan natal, penjagaan terhadap upacara keagamaan lain.
Seolah semua agama dianggap sama, semua dianggap benar, dan yang membedakan individu di hadapan Sang Pencipta hanyalah tentang baik dan buruknya kita terhadap sesama manusia. Hal ini tentu bertentangan dengan pandangan islam. Aturan kapitalisme ini jelas menyudutkan dan mengerdilkan Islam di balik kata intoleransi tersebut.
Toleransi di sistem ini menjadi upaya untuk menyuburkan ide pluralisme, liberalisme, dan sekularisme. Sehingga dengan ini umat Islam justru makin jauh dengan ajarannya dan umat dipaksa menerimanya atas nama toleransi.
Hakikat Toleransi Ala Nabi Muhammad Saw.
Islam merupakan sistem yg sempurna, mengatur semua aspek kehidupan. Termasuk diantaranya soal ibadah, muamalah, pendididkan, kesehatan, sistem pergaulan, sistem ekonomi, pertahanan dan keamanan, bahkan sampai pada hubungan luar negeri. Penegakan hukum islam secara sempurna akan menyelesaikan seluruh permasalahn umat.
Ideologi Islam memandang bahwa seluruh platform kehidupan haruslah merujuk pada hukum yang dibuat oleh Allah Swt. Tentu saja, Tuhan Pencipta alam semesta yang Maha Mengetahui aturan yang terbaik bagi manusia yang Ia ciptakan.
Begitu pula dengan pandangan terhadap segala sesuatu, disandarkan pula pada Al-Qur’an dan Sunah. Bukan berdasarkan perspektif manusia yang memiliki standar berbeda-beda tergantung proses ia bertumbuh. Seperti pendidikan yang ia dapatkan, lingkungan yang membentuknya, dan semisalnya.
Makna toleransi pun demikian, tidak cukup dipetik dari definisi secara bahasa. Namun, harus merujuk pada apa yang Rasulullah Saw. contohkan.
Jauh sebelum isu toleransi didengungkan seperti saat ini, beliau Saw. telah mengajarkan pada kita tentang hakikat toleransi. Berdasarkan syariat, maka toleransi yang diejawantahkan menunjukkan makna toleransi yang sesungguhnya. Tidak ada satu pun pihak yang terdiskriminasi.
Islam memandang bahwa tidak ada paksaan dan ancaman bagi umat lain untuk menganut agamanya. Allah Swt. berfirman,
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS Al-Baqarah: 256)
Allah Swt. pun berfirman dalam ayat lainnya,
لَـكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS Al-Kafirun: 6)
Inilah makna toleransi yang sesungguhnya dalam Islam. Tidak memaksakan umat beragama lain untuk masuk ke dalam Islam. Tidak mengganggu mereka saat melakukan ibadahnya. Hidup rukun saling menghormati satu sama lain.
Namun, bukan berarti kita harus mengikuti ibadah mereka, memberikan ucapan selamat atas perayaan mereka, dan sebagainya. Bukan pula membenarkan budaya yang merupakan produk dari sistem kapitalisme sekuler ini, seperti toleran terhadap L687 dan segala macam kebebasan berekspresi yang dilindungi atas nama HAM. Dengan kata lain, sikap toleransi tidak boleh keluar dari koridor yang diajarkan oleh syariat.
Pada saat Rasulullah Saw. memimpin Daulah Islam, dilanjutkan oleh para khalifah sepeninggal beliau dalam memimpin Khilafah, kaum kafir zimi dipelihara dengan riayah (pengurusan) yang sama seperti pada kaum muslim. Mereka mendapat penjagaan harta, akal, kehormatan, dan jiwa. Mereka juga memperoleh hak yang sama dalam urusan publik dan hukum.
Oleh karena itu, selayaknya kaum muslim mengkaji makna toleransi sesuai dengan yang diajarkan oleh Islam agar cerdas memahami propaganda yang diembuskan musuh-musuh Islam untuk menjauhkan mafhum kaum muslim dari kemurnian ajaran Islam. (*)
Wallahua’lambishowab
Penulis: Apt. Sugiarti, S.Si.
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.










