Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Peredaran Narkoba di Lapas, Kok Bisa?

958
×

Peredaran Narkoba di Lapas, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Peredaran Narkoba di Lapas, Kok Bisa?
Rima Septiani, S.Pd.

OPINI—Penyalahgunaan narkotika bukanlah satu-satunya masalah yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Penyalahgunaan narkotika serta pelayanan rehabilitasi yang dinilai kurang mumpuni, dianggap sebagai penyebab sulitnya memberantas kasus narkoba di Indonesia. Terlebih lagi, pengedaran narkoba bahkan masih berputar di beberapa lapas dan rutan di Indonesia.

Menurut pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut dia, untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika di lapas di Indonesia, maka BNN RI Terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia yang membawahi fungsi lembaga permasyarakatan. (republika.co.id/25/6/2023)

Marak Peredaran Narkotika di Lapas

Persoalan ini semakin memperjelas bagaimana keadaan negeri ini. Bisnis narkoba terus saja diminati banyak kalangan baik itu individu, masyarakat, bahkan aparat hukum sekalipun.

Tak jarang kita mendengar berita kasus narkoba menyeret oknum tertentu. Mengapa peredaran barang haram tersebut terus saja meningkat secara signifikan. Padahal, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memberantas merebaknya kasus narkoba ini.

Selama ini, upaya sudah dilakukan oleh BNN, LSM, Ditjen PAS. Sistem pecegahan terintegrasi dengan misi mewujudkan lapas bersih dari narkoba pun sudah diberlakukan.

Namun belum membuahkan hasil manis, diibaratkan seperti perlombaan lari, upaya pencegahan belum sebanding kegesitan bandar narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya. Inilah sebenarnya peran penting bagaimana lapas harus bekerja secara efektif sebagaimana mestinya.

Timbul pertanyaan kritis, mengapa jaringan narkoba belum dapat diputus mata rantainya? Mengapa kalangan pengedar dan pebisnis narkoba justru menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar?

Apakah para pebisnis ini menggandeng oknum untuk kelancaran bisnis mereka? Kemudian di sisi yang lain kita juga melihat bagaimana realitas penegakan hukum terpidana narkoba terbilang belum menimbulkan efek jera. Faktanya, masih sedikit terpidana yang belum dieksekusi.

Jika kita berpikir mendalam dan terbuka, tentu kita akan sepakat bahwa terdakwa narkoba layak mendapatkan hukuman setimpal. Pemberian efek jera harus disepakati oleh semua pihak agar kasus narkoba ini segera berakhir.

Pihak berwenang pun harus bergerak secara serius dalam menentukan sistem penghukuman yang memberikan efek jera. Pemberian hukuman mesti diberlakukan secara efektif tanpa pandang bulu, agar permasalahan penyeludupan narkoba bisa tereduksi secara totalitas. Sebab, ancaman narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa dan negara.

Menurut data yang dilaporkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham, 2019) bahwa dari tahun 2015-2018 penghuni lapas terus bertambah dan trennya akan terus meningkat hingga tahun-tahun berikutnya.

Tahun 2019, penghuni lapas mencapai 129.820 dan diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika. Dengan melihat kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya permintaan dan penawaran narkoba akan menjadi sebuah transaki.

Maka jelas, permasalahan seperti kelebihan kapasitas atau overcrowding dalam lapas menjadi saah satu faktor penyebab pengedaran narkotika akan terus terjadi.

Beberapa faktor lolosnya penyeludupan obat-obatan terlarang di Lapas dan Rutan adalah adanya pola komunikasi di antara aktor-aktor penyeludupan. Komunikasi antara narapidana dengan pihak di dunia luar kemungkinan disebabkan oleh jaringan yang luas yang dimiliki sebelum dipenjara.

Kemudian kurang maksimalnya pelayanan di dalam Lapas dapat menjadi celah untuk memunculkan pengendalian, peredaran, penyalahgunaan narkoba oleh tahanan, warga binaan, atau oknum petugas.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Kamtib Ditjen PAS Tejo Harwanti yang menyebutkan bahwa modus operasi penyeludupan narkoba maupun barang terlarang lainnya semakin beragam polanya di Lapas maupun Rutan. Bahkan modus penyeludupan sudah memanfaatkan teknologi seperti drone hingga layanan transporasi online.

Fakta buruk ini mencermikan bagaimana kondisi kehidupan saat ini yang dijalankan atas dasar pemisahan agama dari kehidupan. Paham sekularisme telah menyebabkan kasus narkoba terus saja menggurita.

Masih ada yang beranggapan bahwa segala aktivitas yang mendatangkan keuntungan lebih menjadi prioritas tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Peredaran narkoba dianggap sebagai aktivitas tak berdosa dengan alasan mendapat keuntungan materi.

Faktanya, publik pernah dikagetkan dengan berita seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang yang mendapat keuntungan hingga Rp4 miliar dari hasil pencucian uang atau money laundry bisnis narkoba dari dalam penjara.

Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi hal tersebut ia lakukan sudah 4 tahun sejak tahun 2017 dan kondisinya sebagai tersangka di dalam penjara Lapas. (cnnindonesia/30/12/2021).

Pandangan Islam Terkait Narkoba

Islam secara jelas mengharamkan penggunaan narkoba. Hal ini dikategorikan sebagai perbuatan yang membahayakan akal. Kita tau, narkoba akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan tubuh dan mental. Kandungan yang terdapat pada narkoba akan memicu gangguan pada otak. Baik dalam sistem saraf maupun fungsi otak. Hal ini dapat mengakibatkan otak mendapatkan pesan abnormal melalui jaringan.

Dampak buruk lainnya di mana pengguna narkoba akan mengalami dehidrasi, halusinasi, kebingungan dan hilang ingatan, mudah terinfeksi penyakit menular, hingga kematian. Lantas, dengan semakin banyak peristiwa ini hendaknya kita mengambil pelajaran bahwa kita harus kembali kepada jalan yang benar.

Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS. Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia.

Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan, “Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”

Menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hal .342 yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.

Karena sejatinya Islam memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kekuatan badan. Salah satu nash yang mengindikasikan anjuran tersebut adalah sabda Rasulullah saw., “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.”(HR. Muslim)

Terakhir, bagaimana penerapan pendidikan dengan berbasis akidah Islam akan mencetak generasi yang beriman dan bertakwa. Kehidupan yang dijalani dengan bersandar pada nilai dan aturan Islam jelas akan menghadirkan rasa takut ketika akan melakukan kemaksiatan.

Penanaman nilai-nilai ini dalam rangka melindungi generasi dan bangsa dari gempuran barang haram tersebut. Dengan begitu, Islam akan melindungi individu dan masyarakatnya untuk hidup sehat sesuai syariat. Sehingga, dengan langkah seperti ini masyarakat akan menjauhkan diri dari barang haram tersebut. Wallahu a’lam bi ash shawwab. (*)

 

Penulis

Rima Septiani, S.Pd
(Freelance Writer)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!