MAKASSAR – Puluhan pelaku usaha mikro dan kecil yang bergabung dalam komunitas Pammode Makassar mengikuti sosialisasi perizinan usaha di PLUT Sulsel, Selasa (17/3/2020).
Dalam kegiatan ini, konsultan dan pendamping KUMKM PLUT mensosialsasikan sekaligus memfasilitasi Penerbitan NIB, IUMK dan SPPL para pelaku usaha.
Saat ini untuk mendapatkan NIB, IUMK dan SPPL melalui satu pintu layanan saja melalui OSS atau Online Single Submission di oss.go.id
Kegiatan yang diikuti 20 pelaku UMKM ini dihadiri koordinator konsultan PLUT,Bahrul ulum Ilham, konsultan pemasaran, Salman Sahmad dan Konsultan produksi, Aly Anwar.
Koordinator konsultan PLUT, Bahrul ulum Ilham menyebutkan, dengan mendaftarkan izin usaha UMKM punya legalitas sebagai salah satu upaya menurunkan resiko tersandung kasus hukum dan peluang mendapatkan permodalan terbuka lebar.
Ditambahkannya, saat ini setiap pengusaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),termasuk usaha mikro. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
“Pengusaha mikro juga dapat mengurus Izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro (IUMK) yang diberikan tanpa komitmen, artinya begitu terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus terbit IUMK,” tambahnya
Pelaku usaha mikro juga yang kegiatan usahanya tidak wajib memiliki UKL-UPL dan atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). [*]

















