PINRANG – Polisi akhirnya menangkap
Rahayu alias Ayyub (28 tahun) pelaku penikaman di tempat persembunyiannya di Jl. Bulu Paleteang (samping terminal Paleteang) Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 19.30 wita.
Kanit Resmob Ipda Hasmun, SH membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan/penikaman terhadap korban, Nasir Alias Aco (30 tahun) warga Labolong Desa Mattongeng tongeng Kec. Mattiro Sompe, Pinrang.
“Penikaman itu, terjadi pada Rabu, 1 November 2017 sekitar jam 01.30 Wita di Cafe Bunda Nining Lingkungan Tassokkoe Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Akibatnya, korban menderita luka tusuk di dada kanan hingga tembus punggung kanan korban,” jelas Ipda Hasmun.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang kayu ini, dibekuk berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/435/XI/2017/SPKT/ Res Pinrang, tanggal 1 November 2017, tentang Perkara tindak pidana penganiayaan. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan,
Hasil Interogasi Resmob Polres Pinrang menyebutkan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam berukuran 35 cm. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (alf/shar)
















