JAKARTA – Pihak Kepolisian masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu prabayar. Kasus ini mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan Kemendagri dan Kemenkominfo pada Senin, 9 April 2018.
“Kami masih menelusuri dan mendalami dugaan penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu prabayar ini. Nanti kami rilis kalau hasilnya sudah ada,” ungkap
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Drs. Setyo Wasisto, SH kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Setyo Wasisto menyebutkan terdapat satu NIK untuk registrasi kartu prabayar Indosat mencapai 2.221.656 kali. Sementara dua nomor Indosat lainnya diketahui masing-masing memakai satu NIK hingga 1,6 juta dan 1,8 juta kali.
“Nah, ada keganjilan registrasi menggunakan NIK hampir terjadi di semua operator yang mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu kali,” ucapannya.
Sejatinya, menurut Setyo Wasisto, registrasi nomor prabayar secara mandiri, hanya dibatasi paling banyak tiga nomor saja. Jika lebih, maka pelanggan harus mendaftarkan nomor mereka melalui gerai resmi operator. (*/shar)

















