Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Polrestabes Makassar Gelar Diskusi Bahas Peran Polri dalam Pengamanan Eksekusi Lahan

605
×

Polrestabes Makassar Gelar Diskusi Bahas Peran Polri dalam Pengamanan Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Makassar Gelar Diskusi Bahas Peran Polri dalam Pengamanan Eksekusi Lahan
Polrestabes Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas peran krusial Polri dalam pengamanan eksekusi lahan. Diskusi yang berlangsung hangat ini menghadirkan pejabat kepolisian, akademisi terkemuka, perwakilan pengadilan, mahasiswa, hingga awak media. FGD ini digelar di Daily Coffee, Jalan Nusantara No. 404, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Selasa (18/2/2025).

MAKASSAR—Polrestabes Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas peran krusial Polri dalam pengamanan eksekusi lahan. Diskusi yang berlangsung hangat ini menghadirkan pejabat kepolisian, akademisi terkemuka, perwakilan pengadilan, mahasiswa, hingga awak media. FGD ini digelar di Daily Coffee, Jalan Nusantara No. 404, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Selasa (18/2/2025).

Hadir dalam diskusi ini sejumlah tokoh penting, antara lain Plt. Wakapolrestabes Makassar AKBP Darminto, S.Sos, Kasat Intelkam Polrestabes Makassar Kompol Sri Darwati, Wakasat Intelkam Polrestabes Makassar AKP Surahman, S.H, dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Selain itu, hadir pula Ketua Panitera PN Makassar Sapta Putra, S.H, Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Dr. H. Laode Husen, S.H., M.H., dan Wakil Rektor 3 Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.

Diskusi yang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa ini membahas berbagai aspek terkait eksekusi lahan, termasuk kepemilikan hak atas tanah.

Prof. Dr. Farida Patittingi menjelaskan bahwa kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ia juga menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang kuat.

Peran Polri dalam pengamanan eksekusi lahan menjadi salah satu topik utama dalam diskusi ini. Prof. Dr. H. Laode Husen menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga ketertiban dan keamanan saat proses eksekusi berlangsung.

Polri tidak bertindak sebagai eksekutor, melainkan hanya menjalankan tugas pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Panitera Muda PN Makassar, Nawir, S.H., juga menjelaskan bahwa eksekusi merupakan tindakan hukum yang wajib dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia merinci beberapa dasar hukum eksekusi, termasuk Pasal 195 hingga Pasal 224 HIR serta beberapa ketentuan dalam RBG yang masih berlaku.

Salah satu topik yang mendapat perhatian khusus dalam FGD ini adalah eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, yang sempat menjadi sorotan publik.

Menanggapi pertanyaan dari mahasiswa Fakultas Hukum UMI, Prof. Dr. H. Laode Husen menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan langkah hukum yang telah diputuskan pengadilan dan harus dilaksanakan.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Sulsel telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengamankan jalannya eksekusi tanpa melanggar hak asasi manusia.

Peran Polri dalam eksekusi lahan adalah untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai hukum yang berlaku. Polri tidak bertindak sebagai eksekutor, melainkan sebagai pengaman dalam proses eksekusi guna menjaga ketertiban dan keadilan hukum di masyarakat.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia serta prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. (*)

error: Content is protected !!