Advertisement - Scroll ke atas
Opini

PP 28/2024: Pintu Masuk Pergaulan Bebas

1339
×

PP 28/2024: Pintu Masuk Pergaulan Bebas

Sebarkan artikel ini
PP 28/2024: Pintu Masuk Pergaulan Bebas
Rima Septiani, S.Pd (Pemerhati Sosial)

OPINI—Kegaduhan PP 28/2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menuai polemik di kalangan para tokoh. Salah satunya seperti yang diungkapkan anggota komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher yang turut mengkritik Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan. Khususnya dalam pasal 103 ayat 1 dan 4 yang turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (tempo.co/7/8/2024).

Maraknya Pergaulan Bebas

Masalah pergaulan bebas atau sex bebas merupakan problem paling mengakar di kalangan generasi muda. Bak negara Barat, generasi negeri ini juga banyak mengadopsi lifestyle hidup bebas. Contoh kecilnya saja, banyak kalangan muda mengenal barang haram berupa ganja hingga merasa tak asing dengan penggunaan alat kontrasepsi seperti kondom.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kita tak bisa pungkiri, peran aktif orang tua serta kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar memengaruhi terkait sikap dan perilaku remaja di tiap harinya. Apabila orang tua gagal dalam mendidik anaknya serta pengaruh lingkungan yang buruk, jelas dapat mengakibatkan seorang remaja cenderung melakukan kenakalan.

Lihat saja, akhir-akhir ini muncul tren seks pranikah yang merebak di kalangan muda. Ironinya, perilaku itu nyatanya cenderung disukai oleh anak-anak muda, terutama kalangan remaja yang secara bio-psikologis sedang tumbuh menuju proses pematangan. Perilaku ini selain terjadi akibat gagalnya orangtua menanamkan nilai-nilai religius pada diri anak, pemicu utamanya adalah tersedianya prasarana untuk melakukan tindakan tersebut.

Kita bisa melihat data terkait lonjakan bisnis kondom di Indonesia yang sangat menggiurkan, setahun bisa terjual 190 juta buah atau setara dengan 1,3 juta gross kondom pertahun. Mirisnya, kalangan remaja termasuk konsumen aktif terhadap pemakaian kondom. Fenomena kondom di kalangan remaja memang bukan hal aneh lagi. Remaja membeli kondom sudah menjadi hal biasa, baik secara terang-terangan atau diam-dam.

Di tengah sederet problem seks bebas dikalangan remaja yang belum mendapatkan solusi penyelesaiannya, kemudian baru-baru ini, muncul lagi sebuah regulasi baru yang menuai polemik. Poin yang menimbulkan kegaduhan adalah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Bagaimana mungkin seseorang yang belum menikah diberikan pelayanan alat kontrasepsi, hal ini merupakan perkara tidak etis karena dampak buruknya akan membuka peluang pelegalan zina.

Alat kontrasepsi yang tidak diatur pelayanannya saja sudah membuat banyak pelajar muda membeli dan melakukan seks bebas hingga hamil di luar nikah, apalagi ini, jika diberikan kelonggoran, maka dampak besarnya adalah akan semakin lebarlah pintu masuk pergaulan bebas. Sebab remaja akan membenarkan seks tanpa nikah. Sungguh di luar nalar.

Alhasil petaka pun menggorogoti kaum muda negeri ini. Betapa banyak kemungkaran yang dilakukan para generasi muda saat ini. Kasus aborsi, hamil di luar nikah, narkoba, seks bebas, HIV AIDS, kasus pemerkosaan, dan lain sebagainya menjadi langganan rutin bagi generasi +62. Kebebasan berperilaku justru menjadi hal yang diagung-agungkan saat ini.

Bagaimana Seharusnya?

Untuk itu, perlu rasanya membangun kepedulian terhadap masa depan generasi. Pemerintah yang memiliki akses kewenangan hendaknya mencabut PP No. 28 Tahun 2024 tersebut, karena sejumlah pasalnya bermasalah, bahkan melanggar syariat Islam. Sebab Islam secara jelas mengharamkan perzinahan secara mutlak, baik dengan atau tanpa persetujuan pelaku.

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra : 32)

Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan mendekati zina. Apapun hal yang dapat merangsang dan menjerumuskan seseorang kepada perzinahan merupakan perkara yang sangat dilarang dan mendapat ancaman siksa dalam neraka.

Yang harus kita pahami bahwasannya, negara yang memiliki peran ra’in (pelayan umat) hendaknya menghilangkan segala potensi yang dapat merusak moral dan akhlak individu. Perlu upaya tuntas dan mengakar dalam memberantas penyebab utama seks bebas. Budaya hingga paham-paham liberal yang menjadi spirit lahirnya peraturan yang mengkhawatirkan ini, hendaknya tidak diadposi. (*)

 

 

Penulis: Rima Septiani, S.Pd (Pemerhati Sosial)

 

 

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!