PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar • Rembuk Pendidikan Makassar Bahas Tantangan Sekolah di Tengah Perubahan Teknologi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar • Rembuk Pendidikan Makassar Bahas Tantangan Sekolah di Tengah Perubahan Teknologi •
News

Presiden Tolak Upaya Perlindungan Hukum Setya Novanto

723
×

Presiden Tolak Upaya Perlindungan Hukum Setya Novanto

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Setya Novanto agar mengikuti proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Joko Widodo tidak ingin mencampuri persoalan hukum Setya Novanto dan dalam sebuah acara di Balai Kartini Jakarta hari Senin (20/11) presiden menyerukan kepada Setya Novanto untuk mengikuti mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Hal itu dikatakan presiden menanggapi permohonan perlindungan hukum yang disampaikan tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto.

“Saya kan sudah menyampaikan kepada pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.

Jokowi memastikan penahanan Ketua DPR Setya Novanto tidak akan menimbulkan dampak terhadap hubungan pemerintah dan DPR.

“Ya tetap baik-baik saja,” kata Jokowi.

Ditanya wartawan tentang kemungkinan pergantian pimpinan dewan, Jokowi menegaskan bahwa hal itu merupakan masalah internal DPR yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Ya di situ kan ada mekanismenya. Untuk menon aktifkan pimpinan lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. Ikuti aja mekanisme yang ada. Aturan yang ada. Mekanisme di DPR berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK hari Minggu (19/11) Setya Novanto menyampaikan perlindungan hukum ke Presiden terkait perlakuan KPK yang langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan. Padahal, menurutnya ia masih perlu menjalani perawatan pasca kecelakaan tunggal pekan lalu.

“Saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit. Saya tidak menyangka malam ini (saya ditahan). Saya pikir saya masih diberi kesempatan untuk recovery (pemulihan). Saya mematuhi hukum. Saya sudah melakukan langkah-langkah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, Kapolri dan Kejaksaan Agung,” ujar Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan berdasarkan keterangan dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta opini lain dari tim yang dibentuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI); KPK menghentikan pembantaran (penangguhan) penahanan atas Novanto.

“Menurut keterangan dokter sebagaimana yang disampaikan direktur RSCM dan sudah diverifikasi oleh tim dokter dari IDI, bahwa yang bersangkutan tidak memerlukan lagi rawat inap. Oleh karena itu sesuai dengan standar prosedur maka pembantarannya tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu dipindahkan ke rutan KPK,” jelasnya.

Tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM Jakarta setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat pasca kecelakaan tunggal hari Kamis (16/11).

Setya Novanto adalah salah satu tersangka dalam kasus e-KTP. Dalam kasus ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri; Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Andi Narogong Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong, yang dikenal sebagai pengusaha pelaksana proyek e-KTP; serta Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Setya Novanto melalui Andi Narogong diduga ikut mengkondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. [VOA/4LD]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com