JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan wajib memulihkan kembali status dua guru ASN asal Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Penegasan ini disampaikan setelah terbitnya Keputusan Presiden yang memerintahkan rehabilitasi bagi kedua ASN tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi itu diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum mereka seperti sebelum menjalani hukuman.
Yusril menjelaskan bahwa langkah Presiden sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diatur Pasal 14 UUD 1945. “Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, sebelum Keppres diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Pendapat MA kemudian dicantumkan dalam konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki dasar hukum yang kuat.
Yusril menegaskan bahwa pemberhentian tidak hormat terhadap dua guru itu merupakan konsekuensi administratif yang memang harus dilakukan pemerintah ketika pengadilan menjatuhkan vonis. Karena itu, Gubernur Sulsel disebut tidak melakukan kesalahan dalam menerbitkan keputusan PTDH.
Namun, setelah Keppres keluar, status keduanya wajib dipulihkan. “Gubernur Sulsel berkewajiban mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.
Yusril menambahkan, rehabilitasi bukanlah Peninjauan Kembali (PK). Putusan pidana yang pernah dijatuhkan tetap berlaku, sementara rehabilitasi hanya menyangkut pemulihan kehormatan serta status sosial. “Rehabilitasi tidak menghapus vonis pidana. Berbeda dengan PK yang bisa membuat MA memeriksa ulang perkara,” jelasnya. (Y5l/Ag4ys)


















