MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame. Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur pendirian reklame mulai dari izin hingga penataannya.
Kepala Dinas (Kadis) PTSP, Zulkifli Nanda mengatakan, hingga saat ini banyak reklame yang tidak memiliki izin. Sehingga menjadi dasar Perwali ini diterbitkan.
Khusus perijinan pendirian reklame dilakukan di kantor PTSP dan untuk penanganan selanjutnya dikordinatori langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Senin ini kita akan sediakan loket khusus di PTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” ucap Zul.
Dia menegaskan izin reklame wajib dikendalikan agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan PAD.
Sementara, Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar, Haryman menegaskan jika Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya.
Delapan bulan tak ada penambahan pemasangan reklame. Dicabut yang tidak berijin.
“Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus izin terlebih dahulu,” ungkapnya.
Meski demikian Haryman menyebut penerimaan di tahun 2022 secara yoy (year on year) naik cukup signifikan sebanyak Rp170 M. Khusus reklame menyumbang Rp10 M.
“Tahun ini kita penerimaan Rp170 M. Khusus reklame surplus Rp10 M dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame kita raih Rp43 M. Tahun ini capai Rp53 M,” pungkasnya. (*)


















