PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Antrean Pertalite Mengular di Blitar, Warga Rela Antre hingga 4 Jam • Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Darmawansyah Muin Mulai Pimpin Gowa • Ratusan Guru Geruduk Polres Jeneponto, Protes Guru Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka • Gowa Butta Bersejarah Krisis Elemen • SPs Unhas Buka Peluang Kolaborasi Riset Internasional dengan Hadirkan Ilmuwan Diaspora dari Amerika Serikat • Udara Makassar Memburuk, Negara Tak Cukup Sekadar Membagikan Masker • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Antrean Pertalite Mengular di Blitar, Warga Rela Antre hingga 4 Jam • Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Darmawansyah Muin Mulai Pimpin Gowa • Ratusan Guru Geruduk Polres Jeneponto, Protes Guru Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka • Gowa Butta Bersejarah Krisis Elemen • SPs Unhas Buka Peluang Kolaborasi Riset Internasional dengan Hadirkan Ilmuwan Diaspora dari Amerika Serikat • Udara Makassar Memburuk, Negara Tak Cukup Sekadar Membagikan Masker •
Jeneponto

Ratusan Guru Geruduk Polres Jeneponto, Protes Guru Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

24
×

Ratusan Guru Geruduk Polres Jeneponto, Protes Guru Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Guru geruduk polres Jenponto
Sekitar 300 guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto mendatangi Mapolres Jeneponto, Kamis (15/10/2026).(Foto: Kahar Sese)

JENEPONTO — Sekitar 300 guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto mendatangi Mapolres Jeneponto, Kamis (15/10/2026). Mereka mempertanyakan penetapan Nursiah Sinrang, guru SDN 14 Tamalatea yang diduga menjadi korban pengeroyokan orang tua siswa, sebagai tersangka dalam perkara yang kini menjadi sorotan kalangan pendidik.

Kedatangan ratusan guru dari berbagai sekolah itu dipimpin Ketua PGRI Jeneponto, Zaidil Amin, bersama para ketua PGRI dari 11 kecamatan. Mereka meminta penjelasan mengenai proses hukum yang menjerat guru tersebut bersama tiga orang tua siswa yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari peristiwa di SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu, 12 Agustus 2026. Saat itu, seorang guru berinisial NU diduga dijambak dan dikeroyok oleh tiga orang tua siswa. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada aksi saling lapor di Polres Jeneponto terkait dugaan kekerasan yang melibatkan kedua belah pihak.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menetapkan tiga orang tua siswa dan guru NU sebagai tersangka. Penetapan status hukum terhadap guru yang diduga menjadi korban pengeroyokan itulah yang memicu keberatan dan perhatian dari kalangan guru di Jeneponto.

Di ruang pertemuan Satreskrim Polres Jeneponto, rombongan PGRI diterima Kasat Reskrim AKP Nurman Matasa bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kanit Pidana Umum (Pidum). Dalam pertemuan tersebut, PGRI menyampaikan tiga hal utama, yakni dugaan lambannya penanganan perkara, isu keberpihakan polisi kepada pihak orang tua siswa, serta keberatan atas penetapan Nursiah sebagai tersangka.

Pertemuan PGRI dan Reskrim Polres Jeneponto
Rombongan PGRI Jeneponto diterima Kasat Reskrim AKP Nurman Matasa bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kanit Pidana Umum (Pidum) Di ruang pertemuan Satreskrim Polres Jeneponto,, Kamis (15/10/2026).(Foto: Kahar Sese)

Ketua PGRI Jeneponto, Zaidil Amin, mengatakan pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari penyidik mengenai ketiga persoalan tersebut. Ia menegaskan, kedatangan ratusan guru merupakan bentuk solidaritas terhadap sesama tenaga pendidik yang menghadapi persoalan hukum.

“Alhamdulillah, pihak Reskrim menjawab tiga poin pertanyaan kami. Pertama, tidak benar informasi bahwa penanganan kasus ini lamban. Menurut pihak Reskrim, justru ini penanganan yang tercepat,” ungkap Zaidil.

Terkait dugaan keberpihakan polisi, Zaidil mengatakan penyidik telah membantah tudingan tersebut. Sementara mengenai status Nursiah sebagai tersangka, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa proses hukum yang telah berjalan tidak dapat dibatalkan begitu saja.

Meski demikian, Zaidil mengaku bersyukur atas pernyataan Kasat Reskrim yang menyebut Nursiah tidak akan ditahan.

“Kita guru bersyukur dan bangga karena ada pernyataan Pak Kasat Reskrim bahwa sampai kapan pun Nursiah Sinrang tidak akan pernah ditahan,” ujarnya.

PGRI Jeneponto, lanjut Zaidil, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia menegaskan, para guru akan kembali menyampaikan keberatan apabila dalam proses selanjutnya ditemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan penjelasan kepolisian.

“Ketika apa yang disampaikan Reskrim tidak bisa dibuktikan, kita akan turun lagi. Kalau ada indikasi Polres dianggap memihak, maka kami guru-guru akan turun lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menegaskan penyidik bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada salah satu pihak. Ia menyebut polisi telah melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan guru tersebut.

Nurman juga menjelaskan bahwa penanganan perkara membutuhkan sejumlah tahapan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik telah memiliki alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum terhadap guru tersebut.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan guru. Sementara kasus guru melakukan kekerasan terhadap anak sampai sekarang masih ada di kita, belum dikirim berkasnya ke kejaksaan,” jelas Nurman.

Mengenai keberatan PGRI atas penetapan Nursiah sebagai tersangka, Nurman mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, surat visum, serta barang bukti berupa jilbab yang dikenakan saat peristiwa tersebut terjadi.

Karena penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup dan proses hukum telah berjalan, permintaan agar status tersangka Nursiah dibatalkan tidak dapat dipenuhi begitu saja.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian menyebut akan mengupayakan pertemuan antara guru dan orang tua siswa melalui mekanisme restorative justice. Langkah tersebut diharapkan membuka ruang penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi PGRI Jeneponto, persoalan ini belum berakhir pada pertemuan di Mapolres. Mereka menyatakan akan terus memantau proses hukum yang menjerat Nursiah, sembari menunggu kejelasan penanganan perkara yang melibatkan guru dan tiga orang tua siswa tersebut. (5353)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com