PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pengadaan Seragam Devile Porprov di Bone Disorot, Penyedia Disebut Tak Dipanggil Presentasi • Cegah Tawuran dan Geng Motor Meresahkan, Polda Sulsel Bina 18 Remaja di SPN • 21 Tahun Mengabdi, Letting Pegasus 31050/2 Kembali Merajut Persaudaraan di Wajo • IAS Resmi Pimpin Golkar Sulsel, Target Kembalikan Kejayaan Beringin Mulai Dipertaruhkan • Fun Walk IKADIPA 2026, Alumni Lintas Angkatan Padati CPI Makassar • Geger Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar pada 2027, PGRI Jeneponto Pastikan Itu Berita Hoaks • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pengadaan Seragam Devile Porprov di Bone Disorot, Penyedia Disebut Tak Dipanggil Presentasi • Cegah Tawuran dan Geng Motor Meresahkan, Polda Sulsel Bina 18 Remaja di SPN • 21 Tahun Mengabdi, Letting Pegasus 31050/2 Kembali Merajut Persaudaraan di Wajo • IAS Resmi Pimpin Golkar Sulsel, Target Kembalikan Kejayaan Beringin Mulai Dipertaruhkan • Fun Walk IKADIPA 2026, Alumni Lintas Angkatan Padati CPI Makassar • Geger Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar pada 2027, PGRI Jeneponto Pastikan Itu Berita Hoaks •
Jeneponto

Geger Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar pada 2027, PGRI Jeneponto Pastikan Itu Berita Hoaks

11
×

Geger Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar pada 2027, PGRI Jeneponto Pastikan Itu Berita Hoaks

Sebarkan artikel ini
Ketua PGRI Jeneponto
Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin, S.Pd., M.Pd.

JENEPONTO – Isu yang menyebut guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 membuat resah kalangan tenaga pendidik. Informasi yang beredar melalui media sosial Facebook dan WhatsApp itu dipastikan tidak benar oleh Pengurus Kabupaten Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jeneponto.

PGRI Jeneponto menegaskan, tidak ada kebijakan yang secara menyeluruh melarang guru non-ASN mengajar pada 2027. Karena itu, para guru diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, apalagi jika sumbernya hanya berupa pesan berantai di media sosial.

Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin, S.Pd., M.Pd., meminta lebih dari 500 guru honorer di wilayahnya tetap tenang dan tidak terpengaruh isu tersebut. Ia mengimbau seluruh tenaga pendidik tetap menjalankan tugas seperti biasa sembari mengikuti perkembangan kebijakan resmi pemerintah.

“Kami mengimbau seluruh guru honorer/non-ASN se-Kabupaten Jeneponto agar tetap tenang, tidak resah, dan terus melaksanakan tugas mengajar seperti biasa,” ujar Zaidil, Minggu (25/10/2026).

Klarifikasi PGRI Jeneponto ini sejalan dengan penegasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Pemerintah membantah kabar yang mengaitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dengan larangan mengajar bagi guru non-ASN pada 2027.

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut tidak memuat ketentuan yang melarang guru non-ASN mengajar pada tahun depan.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” kata Nunuk.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga membantah isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada kebijakan pelarangan guru honorer untuk mengajar sebagaimana kabar yang beredar.

“Enggak ada itu honorer tidak boleh mengajar, enggak ada,” tegasnya.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru menjadi pedoman terkait penugasan guru non-ASN. Ketentuan tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan penugasan dan penggajian guru honorer yang memenuhi persyaratan, termasuk guru yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024.

Di tingkat daerah, Zaidil meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap memperhatikan keberlanjutan penugasan serta penggajian guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mendorong agar pengalokasian anggaran untuk penggajian guru honorer melalui sumber pendanaan yang diperbolehkan, termasuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan APBD, dilakukan dengan mengacu pada regulasi serta aturan teknis yang berlaku.

Zaidil juga meminta seluruh pengurus cabang PGRI se-Kabupaten Jeneponto aktif menyosialisasikan klarifikasi tersebut. Informasi yang benar perlu disebarkan hingga ke grup-grup sekolah agar kabar bohong tidak terus berulang dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi mengganggu ketenangan guru dalam menjalankan tugas. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi pemerintah sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

PGRI Jeneponto berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri keresahan akibat isu pelarangan guru honorer mengajar pada 2027. Para guru pun diimbau tetap fokus menjalankan tanggung jawab mendidik siswa dan tidak terpancing kabar yang belum memiliki dasar kebijakan resmi.(5353)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com