OPINI—Adik dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bima Setiawan, bersama empat rekannya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) (news.detik.com/20/10/2026).
Dalam rentang 2024–2026, BNPB melakukan pengadaan bukan melalui tender, melainkan penunjukan langsung. Nilai totalnya sekitar Rp148 miliar.
Dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya, di antaranya untuk pembelian saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer. Nilainya sekitar Rp30,98 miliar (news.detik.com/20/10/2026).
Budaya Korupsi yang Mengakar Sejak Masa Kolonial
Praktik korupsi dana bencana di tengah kondisi rakyat yang rentan merupakan bencana kemanusiaan. Hati nurani dan empati seolah telah hilang.
Dampaknya tidak hanya bersifat finansial. Hak rakyat untuk melakukan pemulihan secepatnya setelah bencana semakin jauh dari harapan. Kekecewaan publik terhadap negara pun semakin meningkat.
Praktik korupsi di Indonesia memang mengakar kuat sejak masa kolonial, bahkan sudah ada sejak era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada abad ke-17.
Sistem feodalisme dan upeti yang melibatkan penguasa lokal, seperti bupati, membuat penyelewengan dana upah pekerja paksa dan pemotongan hasil bumi kerap terjadi. Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels sempat mencoba menindak tegas korupsi pegawai dan pejabat lokal, tetapi praktik tersebut tetap berlangsung secara sistematis.
Sekularisme: Ketika Peran Tuhan Dibatasi, Manusia Bertindak Sesuka Hati
Paham sekuler yang memisahkan peran agama dari kehidupan telah menghasilkan pribadi-pribadi yang rapuh secara moral dan hukum. Aturan moral dianggap sebagai urusan pribadi, sedangkan hukum negara memiliki celah untuk disalahgunakan oleh mereka yang memiliki jabatan (abuse of power).
Sekularisme menciptakan relativisme moral. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran sakral atau dosa besar, melainkan sekadar pelanggaran aturan administratif.
Dalam konteks saat ini, korupsi semakin menjamur akibat tingginya biaya hidup, gaya hidup pejabat yang hedonis dan gemar flexing, serta mahalnya biaya politik yang melahirkan politik transaksional. Kondisi ini diperparah oleh penegakan hukum yang tebang pilih.
Korupsi pun sulit dihindari karena praktiknya terjadi di berbagai level.
Korupsi tidak selalu lahir dari pribadi yang tamak. Praktik ini juga kerap tumbuh subur akibat lingkungan dan sistem yang mendorong banyak orang untuk melakukan korupsi.
Pada 2025, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun menjadi 34 dari 100. Indonesia menempati peringkat ke-109 dari 182 negara.
Inilah buah pahit yang masih menjadi pekerjaan besar bangsa ini. Praktik korupsi akan terus ada selama benteng keimanan digerus dan dihilangkan, serta tidak ada konsekuensi pertanggungjawaban dalam kehidupan bangsa yang merdeka karena rahmat Allah.
Islam Menutup Celah Korupsi: Wujud Penjagaan Manusia
Dalam khazanah hukum Islam (fiqh jinayah), korupsi tidak selalu berdiri dalam satu istilah khusus. Praktik ini tercakup dalam beberapa konsep, di antaranya ghulul, yakni penggelapan atau pencurian harta publik, kas negara (baitul maal), atau rampasan perang tanpa izin, meskipun nilainya kecil.
Ada pula risywah, yaitu suap-menyuap untuk melancarkan sesuatu yang bukan haknya atau membatalkan perkara yang benar. Konsep lainnya adalah aklul-amwal bil-bathil, yakni memakan atau mengambil harta orang lain dengan cara yang salah atau batil, serta khianat amanah, yaitu menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan masyarakat atau negara.
Islam menawarkan solusi berlapis dalam penanganan korupsi, mulai dari pencegahan hingga pemberian sanksi tegas kepada pelaku.
Pencegahan dimulai dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Kecerdasan intelektual dan emosional tidak serta-merta membuat moral manusia menjadi baik. Diperlukan nilai spiritualitas yang kokoh dalam membentuk kepribadian yang bertakwa, yakni manusia yang taat syariat dalam kehidupannya, baik ketika sendiri maupun berada di tengah masyarakat.
Dalam Islam, penguasa adalah pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk mengurus rakyat, kemudian ia meninggal pada hari ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa beratnya tanggung jawab penguasa. Pengkhianatan terhadap rakyat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dosa besar yang memiliki konsekuensi di akhirat.
Melarang Pejabat Menerima Hadiah. Rasulullah ﷺ menegur Ibn al-Lutbiyyah, petugas pengumpul zakat, karena menerima hadiah. Rasulullah ﷺ bersabda dengan tegas:
“Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?!” (HR Muslim).
Makna hadis ini sangat kuat. Jika seseorang memperoleh hadiah karena jabatan yang diembannya, hadiah tersebut bukan lagi pemberian pribadi yang netral. Jabatan itulah yang menjadi sebab pemberian hadiah tersebut.
Karena itu, Islam menutup pintu konflik kepentingan sejak awal sehingga jalan menuju korupsi dapat dicegah.
Mengawasi Harta Para Penguasa dan Pejabat. Islam tidak menganggap penguasa sebagai pihak yang steril dari penyimpangan. Karena itu, kekuasaan harus diawasi.
Dalam hadis Ibn al-Lutbiyyah, Rasulullah ﷺ tidak hanya menolak klaim hadiah tersebut, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan meminta pertanggungjawaban atas harta yang dibawa petugas itu (HR Muslim).
Prinsip ini menunjukkan bahwa pejabat tidak boleh dibiarkan mengelola harta umum tanpa pengawasan.
Memberikan Gaji atau Kompensasi yang Cukup. Islam tidak membangun pemerintahan dengan membiarkan aparatur negara hidup dalam kesulitan, kemudian berharap mereka kebal terhadap godaan.
Negara wajib mengurus kebutuhan rakyat dan para pegawainya sesuai dengan ketentuan syariah.
Mewajibkan Masyarakat Mengoreksi Penguasa. Amar makruf nahi mungkar merupakan kewajiban umat. Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Hendaklah ada di antara kalian suatu umat yang menyerukan kebaikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah kaum yang beruntung.” (TQS Ali ‘Imran \[3\]: 104).
Ayat ini memberikan landasan kuat bahwa mengoreksi penguasa merupakan aktivitas mulia dalam Islam. Inilah salah satu benteng penting untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Menegakkan Hukum secara Tegas dan Tanpa Tebang Pilih. Sanksi hukum dalam Islam berfungsi sebagai zawajir, yaitu pencegah manusia melakukan kejahatan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Demi Allah! Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pesan hadis ini sangat mendasar: hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada orang-orang yang memiliki kedudukan.
Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan, kekayaan, hubungan keluarga, ataupun kedekatan dengan penguasa. (*)
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis:
Juniwati Lafuku, S. Farm.
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













