Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Luwu Timur

Ratusan Petani Desa Harapan Luwu Timur Tolak Penggusuran Lahan 395 Hektare

51
×

Ratusan Petani Desa Harapan Luwu Timur Tolak Penggusuran Lahan 395 Hektare

Sebarkan artikel ini
Ratusan Petani Desa Harapan Luwu Timur Tolak Penggusuran Lahan 395 Hektare
Ratusan petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menyatakan penolakan terhadap rencana penggusuran lahan yang diduga akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim). Penolakan menguat setelah beredarnya dokumen resmi jadwal penertiban di lahan seluas 395 hektare yang kini berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim.

LUWU TIMUR—Ratusan petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menyatakan penolakan terhadap rencana penggusuran lahan yang diduga akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim). Penolakan menguat setelah beredarnya dokumen resmi jadwal penertiban di lahan seluas 395 hektare yang kini berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim.

Warga yang tergabung dalam kelompok Petani Laoli mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Mereka menyebut sebagian besar petani telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan pemerintah setempat.

β€œKami sudah bayar pajak ke pemerintah daerah. Ada juga yang punya SKT. Tapi sekarang semua dianggap tidak berlaku,” ujar Ancong Taruna Negara, salah seorang petani, Selasa (11/2/2026).

Penolakan petani semakin menguat setelah beredarnya salinan dokumen β€œLampiran Surat Nomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026” yang memuat jadwal penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) pada 12–14 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan mobilisasi alat berat dilakukan sejak 11 Februari 2026, termasuk dua unit ekskavator yang disiapkan di titik land clearing. Rangkaian kegiatan mencakup apel pengecekan personel, mobilisasi melalui jalan hauling PT CLM, hingga pelaksanaan penertiban di area yang diklaim sebagai Program Strategis Nasional (PSN) PT IHIP.

Dokumen yang sama juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri dari 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi. Sejumlah kendaraan operasional, dump truck, dan alat berat turut disiapkan.

Bagi petani, rincian tersebut menimbulkan kekhawatiran akan adanya pengosongan lahan secara paksa. Mereka menyebut lahan yang digarap hampir 30 tahun itu telah ditanami berbagai komoditas, termasuk jengkol dan tanaman buah yang kini memasuki usia produktif.

Iwan, salah seorang petani, mengatakan masyarakat telah berupaya mengurus legalitas lahan sejak lama.

β€œKami sudah hampir 30 tahun kelola lahan ini. Mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur setelah terbit HPL tahun 2024,” katanya.

Pemkab Luwu Timur diketahui mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022.

Advokat Publik YLBHI LBH Makassar, Hasbi, yang mendampingi petani, menegaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum.

β€œPengosongan atau eksekusi lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Petani Desa Harapan menegaskan tidak menolak penyelesaian hukum, namun meminta pemerintah mempertimbangkan fakta penguasaan lahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade, termasuk dokumen administratif berupa SKT dan bukti pembayaran PBB.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Luwu Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana penertiban sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut maupun tanggapan atas keberatan warga. (Cr/Ag4ys)

Konten dilindungi Β© Mediasulsel.com