Advertisement - Scroll ke atas
Parepare

RSUD Andi Makkasau Parepare Akui Jual Botol Infus Bekas, Klaim Sudah Ikuti Aturan

890
×

RSUD Andi Makkasau Parepare Akui Jual Botol Infus Bekas, Klaim Sudah Ikuti Aturan

Sebarkan artikel ini
RSUD Andi Makkasau Parepare
RSUD Andi Makkasau Parepare. (Foto: Joe Frith)

PAREPARE—RSUD Andi Makkasau Parepare mengakui menjual botol infus bekas ke pihak swasta untuk didaur ulang. Pihak rumah sakit menyebut langkah tersebut telah mengikuti ketentuan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Informasi ini terungkap dari penelusuran Mediasulsel.com. Humas RSUD Andi Makkasau, Martha, kemudian mengarahkan konfirmasi resmi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hajjah Ummi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Hajjah Ummi menjelaskan bahwa penjualan botol infus bekas kepada perusahaan berinisial RP dilakukan dua kali setiap bulan, sesuai data manifes pengelolaan limbah B3 rumah sakit.

“Dari data manifes, perusahaan tersebut memang mengambil botol infus dua kali dalam sebulan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025) kemarin.

Ia menegaskan, pemanfaatan kembali limbah noninfeksius merujuk pada Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan limbah B3. Dalam aturan tersebut, botol infus yang tidak terkontaminasi darah atau cairan tubuh dapat didaur ulang setelah melalui pemilahan ketat.

“Yang terkena darah atau cairan tubuh kami musnahkan. Sementara yang tidak terkena, dijual setelah dipilah dua tahap, di ruang pasien dan di area penyimpanan limbah,” kata Ummi.

Namun, penyidik KLHK yang ditemui mediasulsel.com di Makassar memberi catatan lain. Menurutnya, meskipun bisa dimanfaatkan kembali, botol infus sebagai limbah B3 tetap wajib melalui proses sterilisasi atau desinfeksi sesuai standar sebelum dilepas ke pihak ketiga.

“Botol infus bekas adalah limbah B3. Bisa dimanfaatkan lagi, tapi harus disterilisasi. Tidak cukup hanya dipilah berdasarkan ada atau tidaknya darah,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan berinisial RP yang disebut membeli limbah botol infus dari RSUD Andi Makkasau belum memberikan keterangan resmi. (70n/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!