MAKASSAR—Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar, di bawah kendali Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar bersama Dinas Teknis serta Pihak Kecamatan Manggala, menutup sementara The Sultan Island, Minggu (9/6/2024).
Cafe yang beroperasi di Jl. Tamangapa Raya III BTN Tritura Blok B2 Nomor 5 RT. 001/ RW. 008, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, itu ditutup sementara tidak memiliki IMB atau PBG serta ketidaksesuaian kapasitas.
Di sisi lain, kafe milik PT Fast Sultan Entertainment menurut Kepala Dinas PMPTSP Helmy Budiman berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terdaftar sebagai restoran.
“Kesimpulannya ditutup sementara karena bangunan tidak memiliki IMB atau PBG, kemudian ketidaksesuaian kapasitas kursi yang didaftarkan dengan kondisi di lokasi atau KBLI restoran,” ujar Helmy.
Secara keseluruhan jumlah anggota Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar yang turut hadir di lokasi tersebut sekurangnya mencapai 40 orang, turut nampak diantaranya, Camat Manggala, Andi Eldy Putra Malka, Lurah Bangkala, Achmad Fadly Akbari, serta sejumlah anggota Satpol PP. (*/4dv)



















