MAKASSAR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sepanjang Jl Abdullah Dg Sirua, yang masuk dalam 2 wilayah kecamatan yaitu kecamatan Panakkukang dan Manggala, Penertiban dilakukan pada Selasa (11/2/2022) mulai pukul 7.30 sampai 10.00 WITA.
Menurut Kasatpol PP Makassar, Muh. Iqbal Asnan, penertiban tersebut dilakukan atas permintaan dari Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
“Penertibannya sepanjang aliran sungai Jalan Abdul Daeng Sirua sampai batas Tello. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk membenahi, karena sepanjang aliran sungai itu merupakan bahan baku PDAM,” ujar Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan,
Untuk menertibkan 28 lapak dan 3 Gazebo tersebut, Satpol PP menurunkan 130 personel yanga berasal dari 2 kecamatan yaitu Kecamatan Panakkukang dan Manggala serta TNI/ Polri.
Rencananya menurut Iqbal masih akan kembali dilakukan penertiban tahap kedua yang akan dilakukan Selasa, 15 Februari 2022, namun sebelumnya akan terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi dari pihak PDAM.
Hal itu lanjut Iqbal, guna memastikan, bahwa kebutuhan air masyarakat yang dikelola oleh PDAM harus aman dan tidak dicemari warga dengan sampah rumah rangga.
“Insyaallah kita lakukan ini dengan baik. Bersama-sama semua pihak. Memastikan air kita itu aman. Tidak boleh menjadi pembuangan sampah dan lain-lain,” pungkasnya. (*)













