JENEPONTO—Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati Paris Yasir mengukuhkan Sekda Muh. Arifin Nur sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah, di Ruang Pola Panrannuangta, Rabu (3/8/2022).
Komposisi kepengurusan sebagai berikut, Muh. Arifin Nur selaku Ketua, Wakil Ketua Maskur, Sekretaris Armawi Paki, Mustakbirin dan Hari Susanto masing-masing selaku anggota.
Bupati Iksan Iskandar berpesan agar ketua beserta anggota majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah dapat bekerja dengan penuh amanah, disiplin dan cermat.
“Saya mengukuhkan saudara-saudara sekalian, saya percaya saudara-saudara sekalian dapat bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,” kata Iksan.
Ia juga berharap agar ketua beserta anggota majelis kedepan dapat menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur, disiplin dan cermat serta melakukan sinergi dengan aparat terkait.
“Selamat kepada ketua dan anggota majelis, kita berharap kedepan mampu menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah bertugas melakukan sidang dalam rangka memeriksa dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian daerah. (*)


















