Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Makassar

Seluruh Fraksi DPRD Makassar Setujui Ranperda Kota Layak Anak

819
×

Seluruh Fraksi DPRD Makassar Setujui Ranperda Kota Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Seluruh Fraksi DPRD Makassar Setujui Ranperda Kota Layak Anak
Seluruh Fraksi Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/4/2024) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Seluruh Fraksi Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/4/2024) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Politisi Partai Hanura Muchlis A. Misbah, Ranperda KLA dibuat untuk kepentingan anak agar tumbuh kembangnya dipelihara dan dilindungi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Ranperda ini bertujuan hadir untuk kepentingan anak. Dimana anak harus dilindungi dan dipelihara agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai hak dan martabat manusia,” tutur Muchlis.

Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra yang hadir di sidang mewakili Wali Kota Makassar, memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas penyusunan Ranperda KLA tersebut.

“Hak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi komitmen kita semua sebagai implementasi dari Konvensi Hak Anak,” ujar Firman.

Hal ini sejalan dengan Visi Kota Makassar yang Inklusif, yaitu percepatan mewujudkan Makassar Kota Dunia yang Sombere dan Smart City dengan Imunitas yang Kuat untuk Semua.

“Anak merupakan generasi penerus Bangsa, investasi masa depan, sehingga dibutuhkan kualitas tumbuh kembang anak yang baik dan berkualitas,” ucap Firman.

Firman juga mengataka jika Ranperda KLA ini sejalan dengan program visi Pemkot Makassar yakni ‘Jagai Anakta’.

Firman berharap KLA ini dapat mewujudkan sistem pembangunan yang dapat menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana dan menyeluruh.

“Indonesia Layak Anak (Idola) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 sesuai dengan Dokumen Nasional yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak,” pungkas Firman. (*/4dv)

error: Content is protected !!