MAKASSAR—Tim Gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kota Makassar serta Dokpol Polrestabes Makassar saat sidak operasi justice menemukan kios yang menjual Minuman Beralkohol (minol) berupa bir di kois Lay Jl. G. Latimojong, Sabtu (13/2/2021).
Ironisnya, saat personil Satpol PP Kota Makassar mempertanyakan surat izin jual minol kepada pegawai kios tersebut, pegawai tidak dapat memperlihatkannya, dengan alasan pemilik tidak ada di tempat.
“Tidak ada pemiliknya pak, kami ini hanya pegawai, surat izin jualan minol bir tidak kami tahu,” ujar pegawai kepada Koordinator Satpol PP, Irwan.
Kepada Media Sulsel, Irwan mengaku belum mengetahui ada tidaknya Izin berjualan Minol kios Lay dan belum dapat membuktikan ada tidaknya izin jual minol berjenis Bir.
“Karena pemilik tidak ada, nanti kami akan panggil pemilik usaha kios Lay ini di kantor Balai Kota untuk diminta membawa izin usaha dan surat izin jual Minol jenis Bir yang ditemukan dalam usahanya,” tegas Irwan. (70n)


















