Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
Sulsel

Sidak Pengusaha Ekspedisi, Dishub dan Tim Gabungan Tahan Truk ODOL

822
×

Sidak Pengusaha Ekspedisi, Dishub dan Tim Gabungan Tahan Truk ODOL

Sebarkan artikel ini
Sidak Pengusaha Ekspedisi, Dishub dan Tim Gabungan Tahan Truk ODOL
Dinas Perhubungan Sulsel bersama pihak kepolisian dan BPTD melakukan sidak dan monitoring ke beberapa pengusaha karoseri dan ekspedisi, pada Senin (14/2/2022).

MAKASSAR—Mengantisipasi sekaligus menekan banyaknya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, Dinas Perhubungan Sulsel bersama pihak kepolisian dan BPTD melakukan sidak dan monitoring ke beberapa pengusaha karoseri dan ekspedisi, pada Senin (14/2/2022).

Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, H Aruddini mengatakan, pada sidak ini tim gabungan mendatangi tiga pengusaha karoseri dan ekspedisi yaitu CV. Rumbia Jaya jl. Regge, Dealear Mercedes Bens, JL. Poros Makassar – Maros serta CV. Morteza Jl. Poros Makassar – Maros.

“Sidak pada hari ini tim gabungan mendapatkan truk yang di rubah bentuk baknya sehingga over dimensi yang dimiliki oleh pengusaha karoseri dan ekspedisi yang kemudian ditahan untuk menjadi barang bukti,” ungkapnya.

Ia menyebutkan kendaraan yang didapat pada sidak ini hanya ditahan, tetapi apa bila ditemukan beroperasi di jalan maka pengusahanya bisa mendapatkan sanksi.

“Kalau didapat pada saat sidak ini kendaraannya hanya ditahan, tetapi apa bila ditemukan beroperasi di jalan maka pengusahanya bisa mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.

Aruddini menjelaskan, truk ini bisa diambil kembali setelah dimensinya dikembalikan sesuai spesifikasinya.

“Jadi semua direkomendasikan untuk ditahan, dan apa bila mau diambil harus di potong dulu atau dikembalikan dimensinya sesuai spesifikasinya,” tuturnya.

Ia menambahkan penindakan di jalan akan mulai dilakukan besok di jembatan timbang maccopa.

“Kita mulai penindakan besok dilapangan di jembatan timbang Maccopa, yang apa bila ditemukan melanggar langsung dibongkar muatannya,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!