PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • Tekan Angka Stunting, Andi Sudirman Kerahkan 3.060 Desa dan Kelurahan di Sulsel • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • Tekan Angka Stunting, Andi Sudirman Kerahkan 3.060 Desa dan Kelurahan di Sulsel •
Makassar

Sidang Etik Polda Sulsel Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Ishak Hamzah

833
×

Sidang Etik Polda Sulsel Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Ishak Hamzah

Sebarkan artikel ini
sidang etik
Sidang kode etik di lingkungan Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan persoalan prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan Ishak Hamzah.

MAKASSAR — Sidang kode etik di lingkungan Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan persoalan prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan Ishak Hamzah. Dalam persidangan, muncul sejumlah fakta yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan, mulai dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berulang hingga penggunaan putusan praperadilan sebagai dasar pembelaan penyidik.

Persidangan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh aspek profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, menilai terdapat sejumlah prosedur yang patut diuji dalam sidang etik, termasuk penggunaan Putusan Praperadilan Nomor 41 dari Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Salim, putusan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan dugaan pelanggaran prosedur yang sedang diperiksa. Ia menilai substansi praperadilan berbeda dengan ruang lingkup sidang etik yang fokus pada profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan internal serta prosedur hukum.

Perkara ini bermula dari laporan tahun 2021 terkait dugaan penyerobotan lahan. Dalam prosesnya, kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan tidak ditelusurinya riwayat kepemilikan lahan secara menyeluruh serta fakta-fakta yang dianggap menguntungkan pihak terlapor.

Kasus tersebut kemudian berkembang dengan tambahan dugaan pemalsuan surat. Kuasa hukum menilai perbedaan nomor lahan yang digunakan dalam perkara diduga hanya berupa kesalahan administratif atau penulisan, sementara dokumen yang dipersoalkan disebut bukan milik Ishak Hamzah.

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah penahanan Ishak Hamzah selama 58 hari. Hal ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah adanya upaya hukum berupa gugatan perdata dan permohonan penangguhan penahanan.

Sidang etik juga menyinggung penerbitan SPDP yang dilakukan lebih dari satu kali dalam perkara yang sama. Praktik tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan kepastian hukum, terutama jika penyidikan dilakukan berulang terhadap substansi perkara yang serupa.

Kuasa hukum mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 21 Tahun 2014 dan Putusan Nomor 163 Tahun 2023, yang menekankan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum dan pembatasan pengajuan perkara yang sama secara berulang.

Hingga kini, sidang kode etik masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan akhir. Publik menaruh perhatian terhadap proses tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com