Advertisement - Scroll ke atas
Media Kampus

STIE Nobel Tetapkan Kurikulum Kampus Merdeka Belajar

905
×

STIE Nobel Tetapkan Kurikulum Kampus Merdeka Belajar

Sebarkan artikel ini
Rapat senat ini digelar di ruang rapat lantai 6 gedung perkuliahan STIE Nobel, dipimpin oleh Ridwan SE MSi selaku sekretaris senat dan dihadiri unsur pimpinan dan lembaga dalam lingkup STIE Nobel.

MAKASSAR – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nobel Indonesia Makassar resmi menetapkan kurikulum “Kampus Merdeka-Kurikulum Merdeka-Merdeka Belajar” Rabu, 16 Oktober 2020 melalui rapat senat tertutup STIE Nobel Indonesia-Makassar.

Rapat senat ini digelar di ruang rapat lantai 6 gedung perkuliahan STIE Nobel, dipimpin oleh Ridwan SE MSi selaku sekretaris senat dan dihadiri unsur pimpinan dan lembaga dalam lingkup STIE Nobel.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Penetapan kurikulum ‘Kampus Merdeka-Kurikulum Merdeka-Merdeka Belajar’ merupakan wujud responsif STIE Nobel melakukan penyelarasan dan inovasi kurikulum untuk merespons perubahan, baik dalam skala lokal, regional maupun global,” ujar Ridwan.

Ketua tim revisi kurikulum rancangan kurikulum Kampus Merdeka-Kurikulum Merdeka-Merdeka Belajar STIE Nobel Indonesia, Dr. H. Muhammad Hidayat SE MM mengatakan, revisi kurikulum sebagai wujud implementasi dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020.

Menurutnya, bersama tim revisi kurikulum dengan dukungan yayasan dan seluruh civitas akademi telah dirancang sedemikian rupa melalui sinkronisasi kurikulum antar prodi dalam rangka penyiapan fasilitas kampus merdeka-merdeka belajar yang dilaksanakan pada prodi lain dalam perguruan dan juga dengan mendengarkan dari para pemangku kepentingan.

“Dengan merdeka belajar STIE Nobel harus meningkatkan kerjasama dengan dunia pendidikan maupun dunia industri lainnya baik mengoptimalkan kerjasama yang sudah terjalin maupun meningkatkan atau menambah kerjasama lainnya,” ucapnya.

“Utamanya, mengembangkan kerjasama antar kampus dalam memfasilitasi kampus merdeka-merdeka belajar diluar perguruan tinggi pada 8 klaster program yang diakui dalam program kampus merdeka-merdeka belajar,“ tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan baru yang dinamakan ‘Kampus Merdeka’. Melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kampus merdeka ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.

Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. (*)

error: Content is protected !!