🌙 Hari ke-3 Ramadhan 1447 H
Imsak04:42
Subuh04:52
Dzuhur12:19
Ashar15:30
Maghrib18:26
Isya19:36
Makassar

Tak Cukup Dipenjara, Kejati Sulsel Kejar Aset “Ratu Emas” Mira Hayati untuk Bayar Denda Rp1 Miliar

71
×

Tak Cukup Dipenjara, Kejati Sulsel Kejar Aset “Ratu Emas” Mira Hayati untuk Bayar Denda Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
MH tersenyum
Terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, yang nampak tetap tersenyum saat digelandang Kejati Sulsel Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar, Rabu (18/2/2026).

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam penegakan hukum. Usai mengeksekusi penahanan terpidana kosmetik ilegal Mira Hayati alias “Ratu Emas”, Kejati langsung mengincar harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan guna memastikan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika denda Rp1 miliar tidak dibayar, maka aset terpidana akan kita sita dan eksekusi,” tegas Didik Farkhan saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan, pidana denda merupakan bagian dari pidana pokok yang wajib dipenuhi terpidana. Negara, kata dia, tidak boleh dirugikan akibat sikap tidak kooperatif pelaku kejahatan.

Langkah penelusuran aset ini merupakan lanjutan dari tindakan tegas Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang sebelumnya melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026). Penahanan dilakukan di kediaman terpidana di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, dan disaksikan aparat setempat.

Saat ini, Mira Hayati telah menjalani masa hukumannya di Lapas Makassar setelah seluruh proses eksekusi badan rampung dilakukan.

Kasus ini mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Putusan MA sekaligus mengakhiri rangkaian panjang perkara peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebelumnya, di tingkat pertama Mira Hayati divonis 10 bulan penjara, diperberat menjadi empat tahun di tingkat banding, sebelum akhirnya diputus dua tahun penjara oleh MA.1002052268

Kejati Sulsel memastikan tidak akan berhenti pada eksekusi badan semata. Penelusuran dan penyitaan aset ditegaskan sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha yang nekat mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat. (70n)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com