Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Makassar

Tegaskan Pembangunan Tangki Septik Individual Sesuai Aturan, Ini Kata Dinas PU Makassar

322
×

Tegaskan Pembangunan Tangki Septik Individual Sesuai Aturan, Ini Kata Dinas PU Makassar

Sebarkan artikel ini
Tegaskan Pembangunan Tangki Septik Individual Sesuai Aturan, Ini Kata Dinas PU Makassar
Kepala Bidang Sanitasi, Air Bersih Dinas PU Makassar, Rahmi Indry memberikan penjelasan terkait pembangunan tangki septik individual sekaligus menegaskan kalau semuanya sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. 
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Kepala Bidang Sanitasi, Air Bersih Dinas PU Makassar, Rahmi Indry memberikan penjelasan terkait pembangunan tangki septik individual sekaligus menegaskan kalau semuanya sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Sanitasi, Air Bersih Dinas PU Makassar, Rahmi Indry mengatakan kegiatan berupa hibah uang ke masyarakat ini, dalam artian uang dikelola oleh Kelompok Swadaya Mayarakat (KSM) dengan pendampingan TFL. Penggunaan dana harus sesuai RKM yang telah dibuat, tetapi KPA dan timnya mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan dana dan kualitas hasil pekerjaan yang dikerjakan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Tim KPA memiliki beberapa PPTK untuk kegiatan ini dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk melakukan pendampingan pemberdayaan ke KSM,” ujar Rahmi, Sabtu (27/04/2024).

Proyek ini sendiri dibiayai melalui APBD Pemerintah Kota Makassar dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp17.854.500.000,- sesuai rekening Belanja Hibah Uang ke Masyarakat dalam DPA Dinas PU Tahun Anggaran 2024 pada Bidang Sanitasi, Air Bersih dan Jasa Konstruksi.

Rahmi menyebutkan, dari pagu Rp17,8 miliar diatas, peruntukannya dibagi untuk pengadaan tangki septic sebesar Rp8.535.500.000,- (lelang sederhana pemilihan vendor) yang tersebar anggaran pengelolaannya di KSM.

Sedangkan sisanya untuk pekerjaan konstruksi dan non konstruksi (sosialisasi/pelaporan, dll) yang dikerjakan melalui pemberdayaan masyarakat, bukan oleh pihak ketiga.

“Metode pengadaan barang/jasa untuk pengadaan tangki septik melalui lelang sederhana yang pelaksanaannya oleh KSM. Lelang sederhana dilaksanakan oleh masing-masing KSM, sesuai pagu jumlah tangki septik yang terdapat didalam RAB. Dengan terlebih dahulu Dinas PU dari Pihak KPA bersama TFL memberikan sosialisasi terkait pengadaan lelang sederhana kepada KSM,” urainya.

Menurut Rahmi, karena masyarakat memiliki keterbatasan kompetensi, sehingga diberikan sosialisasi tata cara pemilihan penyedia melalui lelang sederhana, dan dilakukan secara terbuka.

“Dan ini kami lakukan di Ruang Sipakatau Balaikota,” imbuhnya.

Adapun proses lelang sederhana yang dimaksud, jelas Rahmi, dimana proses lelang dimulai dengan KSM melalui email mengundang vendor memasukkan penawaran. Di hari pembukaan penawaran, semua vendor yang diundang dipersilahkan untuk memasukkan penawarannya, kemudian dievaluasi langsung oleh KSM apakah penawaran yang dimasukkan memenuhi persyaratan sesuai tata cara yang disampaikan saat sosialisasi, dan pemenang lelang dikembalikan keputusan ke KSM.

“Bahwa kegiatan ini pada dasarnya merupakan pemberdayaan masyarakat secara swakelola, dimana masyarakat yang melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga, perlu ada pendampingan teknis baik dari TFL maupun Dinas PU dan menjadi perhatian bagi KSM untuk memberdayakan masyarakat setempat, untuk mengerjakan pekerjaan ini sehingga kedepannya apabila pekerjaan sudah selesai, masyarakat akan memilih keterampilan teknis untuk dirinya kelak,” tutup Rahmi. (*/4dv)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!