MAKASSAR—Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Makassar menemukan asbak dan puntung rokok berserakan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kantor Dinas Pendidikan dan kantor Gabungan Dinas-dinas (Gadis) di jalan Urip Sumoharjo, Selasa (22/8/2023).
Tim dipimpin Staf ahli pemerintah, Andi Irwan Bangsawan beranggotakan Dinas Kesehatan Kota Makassar dan personel Satpol PP Kota Makassar.
“Jadi hari ini kita turun ke beberapa OPD, tadi yang pertama di kantor Kelurahan Paropo, kantor dinas pendidikan dan kantor gabungan dinas,” ujarnya.
Selain menemukan asbak dan puntung berserakan Irwan mengaku mencium bau rokok di sejumlah ruangan kantor. Petugas kemudian memberikan pemahaman mengenai larangan merokok di dalam ruangan.
“Kami mendapatkan puntung rokok dalam ruangan tapi belum sampai memang informasi disini kantor Bapenda (gabungan dinas), jadi baru kita sosialisasi,” jelasnya.
Irwan menjelaskan penindakan belum diterapkan karena dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dalam Perda nomor 4 tahun 2013, pelanggar KTR diancam sanksi teguran tertulis, denda Rp500 ribu hingga tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Makassar, Andi Mariani meminta untuk menegur dan melaporkan pegawai yang merokok dalam ruangan.
Aktifitas itu dianggap buruk lantaran asap rokok mengotori udara ruangan, sehingga dapat merugikan orang sekitarnya. “Merokok dalam ruangan itu dilarang,” tegasnya singkat. (*/4dv)













