MAKASSAR – Penolakan pasien miskin, Muhammad Ardiansyah (5 tahun), yang dilakukan RSUD Labuang Baji Makassar, Jumat malam (25/8) kemarin, menuai kecaman keras dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel, mereka menuntut agar Direktur Rumah Sakit milik Pemprov Sulsel tersebut, dicopot.
Wakil Sekretaris Biro Perlindungan Anak, LMPI Sulsel, Asri Syamsuddin menilai, manajemen Rumah Sakit Labuang Baji telah melanggar undang-undang perlindungan anak, dimana pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak, terutama ketika anak membutuhkan pelayanan medis tanpa memandang status miskin ataupun kaya.
Bahkan menurut Asri, pemerintah Provinsi Sulsel harus bertanggung jawab dengan sikap manajemen Rumah Sakit Labuang Baji, jika perlu Asri meminta Gubernur Sulsel untuk mencopot jabatan Direktur Rumah Sakit Labuang Baji, yang dinilai tidak mampu melayani hak-hak dasar anak bangsa.
“Seharusnya pegawai rumah sakit menerima dulu pasien untuk menyelamatkan nyawa manusia dan selanjutnya lanjut ke proses administrasi,” tegas Asri.
Dengan penolakan tersebut, mereka meminta Gubernur Sulawesi Selatan mengevaluasi Direktur RSUD Labuang Baji yang telah memberikan pelayanan mengecewakan kepada rakyat.
“Pasien tersebut anak dari pasangan Rahmayadi dan Novianti warga Jalan Kerung-Kerung, Makassar. Ia (pasien) ditolak pihak RSUD Labuang Baji, padahal pasien menggunakan surat rekomendasi Kartu BPJS/KIS,” terangnya
Rencananya dalam waktu dekat, LMPI akan mengirimkan surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Komnas Perlindungan Anak agar masalah ini secara administrasi bisa diproses, sehingga ke depan pelayanan bisa lebih maksimal. (*/464ys)


















