SIDOARJO – Upah Minum Kota ( UMK) Surabaya tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Senin (20/11) besarnya mencapai lebih dua kali lipat dibandingkan dengan Upah Minimum Propinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan sebelumnya.
UMK Kota Surabaya 2018 ditetapkan naik Rp. 287.100,- dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.296.212,- menjadi Rp. 3.583.312,- atau lebih dua kali lipat dari UMP Jawa Timur yang hanya sebesar Rp. 1.509.816,-.
Dengan besaran UMK sebesar itu, Kota Surabaya menjadi Kota/Kabupaten dengan UMK terbesar di Jawa Timur, yang disusul Kabupaten Gresik di petingkat kedua dengan besar UMK Rp. 3.580.369,- lalu kabupaten Sidoarjo di peringkat ketiga ditempati kabupaten Sidoarjo dengan UMK sebesar Rp. 3.577.428,-.
Untuk peringkat 4 hingga 6 ditempati masing-masing secara berurutan, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 3.574.486,- kabupatrn Mojokerto sebesar Rp. 3.565.660,-,- dan Kabupaten Malang sebesar Rp. 2.574.807-.
Sementara itu hanya terdapat 4 kabupaten dari 38 kabupaten/ kota yang ada di Jawa Timur yang menetapkan UMK sebesar UMP Jatim Rp. 1.509.816,- yaitu antara lain kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan kabupaten Magetan. (464ys)







