Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Unhas Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

597
×

Unhas Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

Makassar, Tidak lama lagi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar akan segera menerapkan Peraturan Rektor Unhas, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), paling lambat sebelum penerimaan mahasiswa baru Unhas 2018.

Ketua Tim Task Force Penyusunan Peraturan Rektor tentang KTR, Prof. Sukri Palutturi, PhD, melalui sambungan telepon kepada Media Sulsel, Senin (2/7) mengatakan, bahwa Unhas serius segera menerapkan peraturan rektor tentang KTR tersebut.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Keseriusan tersebut menurut Prof. Sukri dibuktikan dengan hadirnya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. Abdul Rasyid Jalil, M.Si, untuk memimpin secara langsung rapat Tim Task For, pada Selasa (26/6) lalu.

Dalam sambutannya masih menurut Prof. Sukri, Dr. Abdul Rasyid mengatalan, bahwa salah satu agenda penting bagi Unhas dan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni adalah terbitnya Peraturan Rektor tentang Kawasan Tanpa Rokok sebelum penerimaan mahasiswa baru Unhas 2018.

Selain itu, pada kesempatan itu juga disampaikan alasan mendasar bagi rektorat mengapa Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FKM Unhas, dipercaya menjadi ketua tim, karena FKM Unhas dianggap telah sukses menerapkan kebijakan tersebut.

Dalam pertemuan yang dihadiri hampir semua Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Direktur Penalaran, Bakat dan Minat dan juga Kepala Biro Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin terebut, sejumlah ide yang muncul dalam diskusi diantaranya batasan area KTR dan spot merokok.

“Persoalan merokok bukan hanya mengandung aspek pendidikan dan kesehatan tetapi juga terdapat hak asasi manusia. Oleh karena itu tetap perlu disediakan spot merokok yang merupakan area yang diperkenankan sebagai tempat merokok, tentu saja jumlahnya terbatas, karena diharapkan dari waktu ke waktu jumlah perokok semakin menurun,” terang Prof. Sukri.

Spot merokok ditentukan oleh rektorat, tetapi pengawasan dan pembinaannya lebih banyak dilakukan oleh pihak fakultas. Isu lainnya adalah yang berkaitan dengan sponsor kegiatan dan penerimaan beasiswa.

“Perusahaan rokok nantinya dilarang menjadi sponsor pada kegiatan kemahasiswaan, Unhas tidak menerima beasiswa yang berasal dari perusahaan rokok dan para penerima beasiswa adalah bukan perokok aktif,” pungkas Prof. Sukri. (*/464ys)

error: Content is protected !!