JAKARTA—Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2025. Keputusan ini menegaskan komitmen untuk menjaga daya beli masyarakat sepanjang tahun.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan adanya penyesuaian setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
āSecara hitungan makro seharusnya tarif listrik naik pada Triwulan IV 2025. Namun demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap,ā ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik nonsubsidi maupun subsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku UMKM yang memanfaatkan listrik untuk kegiatan usaha.

Menurut Tri, langkah ini bukan hanya soal menjaga harga, tetapi juga memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha. āPemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,ā katanya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menambahkan keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 adalah wujud nyata dukungan pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
āPLN siap mendukung penuh dengan memastikan keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu pelayanan. Di sisi lain, kami terus melakukan efisiensi biaya operasional serta memperluas akses kelistrikan bagi masyarakat,ā ujar Darmawan.
Rincian tarif tenaga listrik untuk periode OktoberāDesember 2025 dapat diakses melalui laman resmi PLN di web.pln.co.id. (70n/Ag4ys/4dv)


















