MAKASSAR—Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, menghadiri acara pembukaan dan sosialisasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peluncuran dua layanan baru, yakni permohonan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan gugatan sederhana khusus pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Inisiatif tersebut bertujuan mempercepat proses penanganan perkara pidana secara digital serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. E-Berpadu memungkinkan instansi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan saling terintegrasi dalam pengelolaan berkas perkara secara elektronik.
Andi Suharmika mengaku mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Makassar yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik, khususnya di sektor hukum dan peradilan.
“Inovasi ini adalah bentuk nyata reformasi birokrasi dalam sistem hukum. Masyarakat mendapat akses yang lebih mudah, cepat, dan transparan terhadap layanan peradilan,” ujar Suharmika.
Ia juga berharap layanan berbasis digital seperti ini dapat terus dikembangkan dan disosialisasikan ke masyarakat, agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas, terutama oleh kalangan kurang mampu dan pelaku usaha kecil.
Peluncuran aplikasi dan layanan ini menjadi bagian dari komitmen institusi peradilan dalam menciptakan sistem yang inklusif, modern, dan berpihak pada keadilan social. (Ag4ys/4dv)













