🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.⚽ PIALA DUNIA 2026 >> 🇪🇸 Spanyol akhirnya menjadi juara dunia! La Furia Roja menundukkan 🇦🇷 Argentina 1-0 di final. 🏆 Di laga perebutan tempat ketiga, 🏴󠁧󠁢󠁥󠁮󠁧󠁿 Inggris mengalahkan 🇫🇷 Prancis 6-4.🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Final Piala Dunia 2026: Spanyol Juara Dunia usai Tumbangkan Argentina 1-0Perpok dan Genk Motor Jadi Sasaran Patroli Jajaran Polsek RappociniGuru di Barru Belajar AI, Seminar Math for Humanity Unhas Berlangsung InteraktifSitinjau Lauik-Lembah Anai Mulai Lancar, Penyaluran BBM Sumbar Stabil LagiPPK Ormawa UKM KPI Unhas Kenalkan PM-AAS Kementan di Bone, Produktivitas Padi Ditarget Naik Dua Kali LipatAli Gauli Arief Terpilih Pimpin PSTI Makassar 2026-2030, Siap Cetak Atlet Sepak Takraw Berprestasi🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.⚽ PIALA DUNIA 2026 >> 🇪🇸 Spanyol akhirnya menjadi juara dunia! La Furia Roja menundukkan 🇦🇷 Argentina 1-0 di final. 🏆 Di laga perebutan tempat ketiga, 🏴󠁧󠁢󠁥󠁮󠁧󠁿 Inggris mengalahkan 🇫🇷 Prancis 6-4.🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Final Piala Dunia 2026: Spanyol Juara Dunia usai Tumbangkan Argentina 1-0Perpok dan Genk Motor Jadi Sasaran Patroli Jajaran Polsek RappociniGuru di Barru Belajar AI, Seminar Math for Humanity Unhas Berlangsung InteraktifSitinjau Lauik-Lembah Anai Mulai Lancar, Penyaluran BBM Sumbar Stabil LagiPPK Ormawa UKM KPI Unhas Kenalkan PM-AAS Kementan di Bone, Produktivitas Padi Ditarget Naik Dua Kali LipatAli Gauli Arief Terpilih Pimpin PSTI Makassar 2026-2030, Siap Cetak Atlet Sepak Takraw Berprestasi
Makassar

Warga Keluhkan Busur Panah dalam Jum’at Curhat Polda Sulsel di Kecamatan Wajo

805
×

Warga Keluhkan Busur Panah dalam Jum’at Curhat Polda Sulsel di Kecamatan Wajo

Sebarkan artikel ini
Warga Keluhkan Busur Panah dalam Jum'at Curhat Polda Sulsel di Kecamatan Wajo
Polda Sulsel kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat di Masjid Harun Ar Rasyid, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (24/10/2025).

MAKASSAR—Polda Sulsel kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat di Masjid Harun Ar Rasyid, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin Wadirbinmas Polda Sulsel, AKBP Andi Kumara, ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan masukan langsung kepada kepolisian.

“Program ini bertujuan membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat, serta memperkuat sinergitas dengan pemerintah setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda di wilayah hukum Polda Sulsel,” ujar AKBP Andi Kumara.

Dalam sesi tanya jawab, pengurus masjid, Yunus, menyoroti kemacetan di jalan poros pelabuhan akibat banyaknya truk yang parkir sembarangan. Sementara warga lain, Karmila, mengeluhkan maraknya aksi kenakalan remaja, khususnya penggunaan busur panah.

“Tiga hari lalu, di perbatasan Kecamatan Wajo ada anak-anak yang membawa motor sambil balapan dan menembakkan busur panah secara acak. Ini sangat meresahkan dan berbahaya bagi masyarakat. Kami berharap patroli polisi ditingkatkan,” ungkap Karmila.

Menanggapi hal itu, AKBP Andi Kumara menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan menggunakan busur panah.

“Busur panah termasuk pelanggaran dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Polisi tidak main-main menangani kasus ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah maraknya perilaku menyimpang di kalangan remaja. “Busur panah bukan budaya Makassar, tapi kebiasaan buruk yang harus diberantas bersama. Polisi, TNI, camat, lurah, sekolah, dan masyarakat harus bersinergi agar fenomena ini tidak lagi terjadi,” tandasnya. (4r5/Ag4ys)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com