Advertisement - Scroll ke atas
Jeneponto

Sepasang Calon Pengantin di Baltar Jeneponto Terancam Gagal Nikah Lantaran Kades Enggan Tanda Tangan

1835
×

Sepasang Calon Pengantin di Baltar Jeneponto Terancam Gagal Nikah Lantaran Kades Enggan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini
Sepasang Calon Pengantin di Baltar Jeneponto Terancam Gagal Nikah Lantaran Kades Enggan Tanda Tangan
Ilustrasi

JENEPONTO—Sepasang calon pengantin (Catin) di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan terancam gagal menikah di hari yang sudah ditentukan oleh masing-masing kedua keluarga mempelai.

Hal tersebut disebabkan lantaran Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Mansur diduga menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah ditempat mempelai perempuan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Padahal rencana proses akad nikah kedua calon pengantin, Muh Asrul S dan Putri Nurul Ifani akan berlangsung pada tanggal 14 Juli 2022 mendatang dan resepsi pada tanggal 17 Juli 2022.

“Tidak mau tanda tangan Kepala Desa katanya,” ujar calon mempelai Lelaki Asrul

Diketahui, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangan adalah pihak kepala desa/lurah kedua mempelai.

Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan dirinya menolak tanda tangan.

Mansur berdalih jika dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan yang membawa dan saat proses lamaran ia tak diundang.

“Alasannya pak berkasnya orang lain bawa ke kantor. Kedua pak, waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai’) tidak ada penyampaian pak,” ujar Mansur kepala desa Balang Loe Tarowang.

Mansur juga mengaku, jika orang tua mempelai perempuan adalah lawan politiknya saat Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu.

“Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (Acara bawa uang panai’) padahal tidak ada masalah. cuman lawan politik,” kilahnya.

Ditanya apakah ada kewajiban pihak orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas?, Mansur malah mengakui itu bukan lah sebuah kewajiban.

“Tidak harus ji orang tuanya pak,”, yang jelas keluarga dekatnya,” kata Mansur.

Terpisah, salah seorang Aktivis di Jeneponto, Edward menyayangkan sikap kepala Desa Baltar yang tidak demokratis.

“Kalau tidak mampu menjadi pelayanan masyarakat silahkan mundur saja jadi kepala Desa,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!