MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu, berharap tanggung jawab perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dapat direalisasikan untuk membantu sektor UMKM.
Hal itu disampaikan Azis Namu saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Rabu (21/9/2022).
Menurut Azis, TSLP atau CSR hanya diberlakukan bagi perusahaan besar. Dalam Perda, mereka punya tanggung jawab ke masyarakat dengan menjalankan berbagai macam program.
Salah satu contohnya memberikan bantuan seperti dana kepada para pelaku UMKM sehingga mendorong mereka bergeliat atau saling menopang.
“Supaya para pelaku usaha itu bisa tumbuh. Tidak bisa dia (perusahaan) matikan dia. Makanya dikucurkan dana,” ungkap Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini.
Menyangkut sumber dananya, Azis menyebutkan sebagaimana tertuang dalam Perda TJSLP yang diambil dari sebagaian keuntungan perusahaan tersebut.
“Tidak bisa hanya mencari keuntungan semata. Sebagian dialokasikan ke kegiatan sosial, dan juga bisa membantu pelaku usaha,” lanjut Azis Namu.
Kehadiran Perda TJSLP, kata Azis Namu, bertujuan untuk memastikan masyarakat sejahtera dengan adanya CSR. Selain itu, penyalurannya tidak asal-asalan.
“Perusahaan itu harus menyejahterakan. Selain ada tanggung jawab sosial, juga ada tanggung jawab lingkungan. Jadi sudah diatur semua,” kuncinya. (*)













