PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT Makassar ke-419 Tak Boleh Sekadar Hura-hura, Munafri Tekankan Manfaat untuk Warga • Perkuat Akses Keadilan Warga Jeneponto, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PN • Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Geser ke KSP hingga Sugiono Jadi Menko PMK • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT Makassar ke-419 Tak Boleh Sekadar Hura-hura, Munafri Tekankan Manfaat untuk Warga • Perkuat Akses Keadilan Warga Jeneponto, Pemkab Teken Kesepakatan dengan PN • Prabowo Reshuffle Kabinet, Listyo Sigit Geser ke KSP hingga Sugiono Jadi Menko PMK • Hari Kesaktian Pancasila, Kapolda Sulsel Tekankan Nilai Pancasila dalam Tugas Polri • Andi Winarno Ditunjuk Sebagai Plh Sekda Sulsel, Gubernur Minta Lanjutkan Program Prioritas • Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri •
Makassar

PDAM Kota Makassar Perpanjang Kerja Sama Bidang Perdatun dengan Kejari

1261
×

PDAM Kota Makassar Perpanjang Kerja Sama Bidang Perdatun dengan Kejari

Sebarkan artikel ini
PDAM Kota Makassar Perpanjang Kerja Sama Bidang Perdatun dengan Kejari
Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk pendampingan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) dengan melakukan penandatanganan MoU, Rabu (14/6/2023) di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar.

MAKASSAR—Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk pendampingan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) dengan melakukan penandatanganan MoU, Rabu (14/6/2023) di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar.

Kerja sama yang digagas tersebut, bertujuan salah satunya untuk memastikan aset pemerintah kota di bawah pengelolaan PDAM Kota Makassar tidak beralih kepemilikan.

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan kerja sama yang dilakukan guna membantu Perumda Air Minum Kota Makassar dalam bidang perdata kedepannya.

“Kami berterima kasih kepada pihak Kejari dan bersyukur atas kerja sama ini masih terus dapat berlanjut, karena hari ini asas kehati-hatian di Perumda Air Minum Kota Makassar memang selalu kami kedepankan, karena itu kami sangat berharap melalui kerja sama ini dan dalam kegiatan apapun bisa mendapat pendampingan agar arah perusahaan ke depannya bisa lebih baik dan dapat dapat bertindak dengan tidak salah melakukan langkah hukum,” ungkap Beni.

PDAM Kota Makassar Perpanjang Kerja Sama Bidang Perdatun dengan Kejari
Beni Iskandar, Dirut PDAM Makassar.

Sementara itu, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, mengungkapan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Beni Iskandar beserta jajaran atas kepercayaannya terhadap Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian beberapa permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Andi Sundari juga mengatakan bahwa kolaborasi pihak institusinya dengan Perumda Air Minum Kota Makassar telah berlangsung baik beberapa tahun terakhir.

“Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap aset PDAM berupa penerbitan sertifikat tanah kosong yang berlokasi di Jl. Prof. Abdurrahman Basalamah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Sundari juga menyampaikan bahwa nantinya sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Perumda Air Minum Kota Makassar, JPN siap memberikan jasa penegakan, bantuan, pertimbangan, tindakan dan pelayanan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan untuk mewakili Perumda Air Minum Kota Makassar dalam posisi tergugat maupun penggugat jika nantinya terdapat masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Inti dari kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan melalui fungsi pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat, pendampingan, atau audit hukum serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi terhadap perbuatan yang melanggar hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata atau wanprestasi yang pada akhirnya merugikan Perumda Air Minum Kota Makassar,” tutupnya. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com