Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
Opini

Kisruh Dana Desa, Menambah ‘Buntut’ Kasus Korupsi

1011
×

Kisruh Dana Desa, Menambah ‘Buntut’ Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kisruh Dana Desa, Menambah ‘Buntut’ Kasus Korupsi
Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm, M.Farm (Dosen & Pemerhati Sosial)

OPINI—Kasus korupsi di negeri ini terus menggurita serta mengisi celah-celah yang bisa dimasuki untuk menjadi lahan korupsi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2022, kasus korupsi di sektor desa merupakan yang terbanyak ditangani oleh aparat penegak hukum. Sejak UU 6/2014 tentang Desa terbit, ada tren kenaikan yang konsisten perihal kasus korupsi di desa.

Dari 155 kasus korupsi desa pada 2022, terdapat 133 kasus berkaitan dana desa dan 22 kasus berkaitan dengan penerimaan desa. Korupsi dana desa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp381 miliar. Jika melihat berdasarkan pelaku, kepala desa menempati posisi ketiga yang paling banyak terjerat kasus korupsi, sedangkan posisi pertama dan kedua adalah pegawai pemerintahan daerah dan swasta. (Katadata, 8-4-2023)

Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia menegaskan bahwa dana desa diperuntukkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Oleh karena itu, ia mengeklaim sudah membuat sejumlah sistem sehingga tingkat transparansi penggunaan dana desa sudah yang paling baik dibandingkan semua pendanaan di level pemerintahan. (Tirto, 30-6-2023)

Namun, klaim tersebut tampak tertolak mengingat kasus korupsi yang marak menjerat para kepala desa. Dana desa yang sedianya diperuntukkan untuk memajukan dan membangun desa, malah diselewengkan. Pengelolaan dananya bermasalah, tetapi masih berani minta tambah. Alokasi dana terus meningkat, tetapi minim pemanfaatannya.

Menambah ‘Buntut’

Saat ini, desa berperan untuk berkontribusi besar dalam pembangunan nasional. Selain menyuplai kebutuhan pangan dan kebutuhan tenaga kerja, desa juga berkontribusi terhadap perkembangan pariwisata nasional.

Melalui tren desa wisata pascapandemi Covid-19, cenderung menjadi personalize, customize, localize, dan smaller in size. Kondisi ini membuat jumlah desa wisata terus berkembang setiap tahunnya. Saat ini, sudah terdapat 3.613 desa wisata yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dengan berbagai klasifikasi desa wisata, mulai dari rintisan hingga mandiri.

Ada beberapa kabar terkait dana desa wisata ini.

Pertama, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dan pegiat pariwisata. Awal 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sedang serius menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Bumi Sembada. Tidak tanggung-tanggung, dana yang disidik nilainya mencapai Rp10 miliar.

Kedua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot dengan total anggaran Rp385,8 juta bersumber dari dana desa.

Ketiga, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar desa wisata Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang berpotensi bertambah. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman sekaligus memburu kontraktor dalam pengerjaan proyek yang berdiri di atas LP2B.

Keempat, Kejari Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan APBD 2019 dan 2021 Temanggung untuk pengembangan wisata Papringan di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu.

Demikianlah, korupsi demi korupsi dilakukan oleh beberapa pejabat daerah, mulai dari kepala desa, bupati, wali kota, pejabat provinsi, hingga para wakil rakyat di ibu kota.

Padahal, mereka sebenarnya sudah sangat menikmati “empuknya kursi” jabatan, mulai dari uang jabatan, honor perjalanan, hingga keberhasilannya memberikan sejumlah proyek kepada segelintir pengusaha. Nyatanya, mereka masih juga menyasar dana desa. Lagi-lagi kita mendapati bahwa kasus korupsi belakangan ini seperti memiliki tren menambah “buntut”.

Akar Persoalan

Korupsi telah dianggap sebagai pangkal dari seluruh persoalan negeri ini. Kemiskinan yang makin akut dan buruknya pelayanan kesehatan dan pendidikan, misalnya, dianggap berpangkal dari korupsi para pejabat dari level pusat hingga akar rumput.

Para pejabat seolah berlomba melakukannya demi kepentingan pribadi dan partainya. Tidak peduli rakyatnya mati kelaparan, mereka saling melindungi agar bisa mengerat lebih banyak lagi.

Seluruh kebijakan sulit berhasil tersebab implementasinya yang selalu saja berbenturan dengan korupsi. Pembangunan infrastruktur menjadi buruk lantaran digerogoti “tikus-tikus berdasi”. Kemaslahatan pembangunan pun bukan untuk rakyat melainkan untuk oligarki.

Jika untuk rakyat, yang masif dibangun harusnya bukan jalan tol yang beruas-ruas, bandara internasional, pelabuhan internasional, ataupun kereta api cepat yang mewah, melainkan jembatan dan jalan antardesa, bangunan sekolah, puskesmas, dll.

Gara-gara korupsi, rakyat makin sengsara, hidupnya penuh derita. Kebutuhan hidup rakyat yang seharusnya dibantu oleh pemerintah, malah sebaliknya. Alih-alih subsidi makin banyak diberikan untuk rakyat miskin, pemerintah malah terus menambah pajak. Pajak sembako, pajak nasi bungkus, pajak pulsa diberlakukan di tengah gaya mewah para pejabat pajak yang makin mengiris rasa keadilan rakyat.

Namun demikian, jika menelaah fenomena korupsi di tubuh pemerintah yang telah ada dari mulai awal kemerdekaan negeri ini, kita bisa melihat pangkal dari semua itu adalah akibat penerapan sistem demokrasi. Setidaknya ada tiga alasan demokrasi dikatakan sebagai pangkal dari maraknya korupsi.

Pertama, demokrasi adalah sistem politik yang berasaskan sekularisme. Agama bukan menjadi pedoman dalam berpolitik, tetapi hanya pelengkap dan digunakan sesuai kepentingan. Di dalam sistem demokrasi, agama hanya dijadikan pendulang suara alias politik identitas.

Gara-gara sekularisme, para kandidat yang akan bertarung memperebutkan jabatan hanya memiliki tujuan dunia, yaitu perolehan harta dan kuasa. Mereka tidak mengerti agama sehingga tidak menjadikan jabatan sebagai amanah yang akan mengantarkan pemegangnya pada keberlimpahan pahala. Jadilah korupsi dianggap salah satu jalan menjemput rezeki.

Kedua, kontestasi demokrasi yang mahal menjadikan para kandidat harus menggandeng pengusaha. Bukan rumor, untuk menjadi bupati saja harus ada uang puluhan miliaran, apalagi untuk menjadi anggota dewan dan presiden.

Inilah yang nantinya akan melahirkan politik transaksional. Setelah kandidat menjabat, ia akan disibukkan untuk mengabdi kepada para sponsornya. Bukankah ini yang mengantarkan pada makin maraknya korupsi?

Ketiga, sistem pemerintahan demokrasi—yang membagi kekuasaan menjadi tiga—mengantarkan pada keterpurukan hukum. Hukum kerap dikangkangi oleh kepentingan politik. Lihat saja pemilihan ketua KPK dan jaksa agung, tidak bisa dilepaskan dari pengaruh politik.

Hukum tumpul pada kawan politik dan tajam pada lawan politik. Ditambah lagi, hukuman bagi koruptor begitu ringan. Jaksa Pinangki yang merugikan negara triliunan rupiah hanya dipenjara dua tahun. Bukankah ini pula yang akan makin mengencangkan arus korupsi? Para koruptor merasa aman untuk “melipat uang” sebab penegak hukumnya adalah kawan sendiri.

Negeri Tanpa Korupsi, Hanya dengan Islam

Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, yaitu peran negara, masyarakat, dan individu yang memiliki integritas dalam memberangus setiap kejahatan dan kemaksiatan, termasuk korupsi. Mekanismenya adalah sebagai berikut.

Pertama, penanaman mental dan kepribadian Islam pada tiap individu. Sistem yang baik akan melahirkan individu yang baik. Sistem kehidupan sekuler menghasilkan pemimpin rakus, tidak takut dosa, dan kerap berkhianat atas kepemimpinannya.

Sistem demokrasi yang berbiaya mahal juga turut andil menyuburkan korupsi, sedangkan Islam akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki. Dengan keimanan tersebut, ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa.

Kedua, lingkungan kondusif. Dalam Islam, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan diberlakukan. Masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas terterapkannya syariat. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah bisa melaporkannya pada pihak berwenang.

Tradisi saling menasihati dan berbuat amal saleh seperti ini akan tercipta seiring tegaknya hukum Islam di tengah mereka. Individu bertakwa dan adanya masyarakat yang berdakwah akan menjadi habits yang mampu menyokong negara dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana hukum Islam.

Ketiga, negara menegakkan sistem sanksi Islam yang berefek jera bagi pelaku, termasuk kasus korupsi. Dalam demokrasi, lembaga pemerintahan sangat rentan korupsi karena perilaku korup yang sudah membudaya. Hukum pun bisa diperjualbelikan sesuai besaran suap yang diterima. Sedangkan Islam, ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, akan ada pengawasan ketat dari Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan. Tidak akan ada jual beli hukum. Seluruh lembaga dan perangkat hukumnya hanya menggunakan hukum Islam sebagai perundang-undangan negara.

Ketika hukum yang dipakai adalah aturan Allah, celah untuk mempermainkan hukum pun mustahil terjadi. Sebagai contoh, pasal pembuktian terbalik dalam hukum Islam, sebenarnya sederhana, yakni tinggal hitung kekayaan pejabat sebelum dan setelah menjabat. Jika terdapat kelebihan harta yang tidak wajar, si pejabat harus membuktikan dari mana harta itu didapat. Jika tidak bisa membuktikan, inilah yang disebut korupsi.

Sistem sanksi Islam ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera. Untuk kasus korupsi, sanksi yang berlaku adalah takzir, yakni sanksi yang khalifah berwenang untuk menetapkannya. Takzir bisa berupa hukuman penjara, pengasingan, diarak dengan disaksikan seluruh rakyat, hingga hukuman mati, tergantung level perbuatan korupsi serta kerugian yang ia timbulkan.

Demikianlah, Islam mampu mewujudkan sistem antikorup, yaitu penerapan Islam kaffah. Memberantas korupsi dalam demokrasi itu ilusi, sama mustahilnya menegakkan kebenaran dan kejujuran dalam sistem sekuler yang menggerus keimanan serta menjauhkan umat dari aturan Islam. Wallahu a’lam bi ash shawab. (*)

 

Penulis

Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm, M.Farm

(Dosen & Pemerhati Sosial)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!