OPINI—Pemerintah baru memberikan hadiah awal 2025 kepada rakyat berupa penetapan kenaikan pajak PPN dari 11% menjadi 12%. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor yang disebut opsi pajak sebesar 66% dari nilai pokok pajak.
Kebijakan kenaikan tarif dan tambahan atas pajak bagi rakyat jelas akan berdampak buruk bagi kesejahteraan rakyat. Terlebih saat ini ekonomi Indonesia sedang memburuk, daya beli masyarakat menurun, banyak industri tutup, terjadi PHK massal, pengangguran meningkat. Kebijakan yang tidak tepat akan mengantarkan pada efek domino kenaikan harga, krisis ekonomi dan kepercayaan, serta terpuruknya adalah krisi multidimensi.
Pemerintah mengonfirmasi bahwa kebijakan pajak 12% hanya untuk barang mewah dan pemerintah akan memberikan subsidi pada beberapa kebutuhan pokok, seperti listrik. Faktanya, kebijakan pajak tidak luput dari barang kebutuhan masyarakat, seperti beras, sabun, deterjen, pulsa, dan lainnya. Selain itu, subsidi sifatnya terbatas waktu dan penerima tidak akan mampu menyelesaikan problem perekonomian jangka panjang.
PPN Naik, Mitos Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana diketahui, kebijakan menaikkan PPN 12% yang mendapat penolakan keras dari masyarakat ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR tanggal 7 Oktober 2021. UU ini awalnya merupakan inisiatif pemerintahan Jokowi yang sejak memerintah sudah secara masif menjalankan reformasi perpajakan.
Disebutkan, tujuan pengesahan UU yang berisi amanat kenaikan PPN ini adalah mengoptimalkan penerimaan perpajakan jangka menengah dan jangka panjang. Langkah ini diklaim akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing ekonomi terutama dalam hal investasi dan ekspor agar makin kuat dalam menghadapi ketakpastian perekonomian global, sekaligus mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meski muncul penolakan dari berbagai pihak, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda pemerintah akan mencabut UU HPP, terkhusus pasal tentang kenaikan PPN 12%. Ibarat bertepuk sebelah tangan, lagi-lagi rakyat Indonesia harus siap kecewa karena aspirasinya tidak serta merta diamini para penguasa dan wakil rakyat yang dipilihnya.
Kebijakan kenaikan PPN 12% beserta gelombang penolakan yang terus disuarakan rakyat, sejatinya hanya satu dari sederet bukti bahwa kedaulatan rakyat yang diagung-agungkan dalam sistem demokrasi itu hanya konsep rusak dan penuh dengan kebohongan. Banyak UU dibuat, nyatanya tidak merepresentasi kehendak rakyat, bahkan bertentangan dengan kehendak mereka.
Kita mungkin masih ingat dengan UU Ciptakerja dan UU IKN yang juga sempat menuai protes rakyat. Selain karena dinilai sangat pro kepentingan pemilik modal, juga karena UU ini dipandang membuka lebar pintu penjajahan melalui skema investasi alias mengemplang utang atas nama demi membiayai proyek-proyek pembangunan.
Pada kasus kenaikan PPN 12% pun diyakini bahwa alasan pragmatisnya adalah karena pemerintahan Prabowo membutuhkan dana cair untuk melaksanakan program-program quick win berbau populis yang sudah kadung dijanjikan.
Mulai dari program Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit kengkap di daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, serta lumbung pangan nasional, daerah, dan desa sebesar Rp15 triliun.
Betul bahwa proyek-proyek ambisius tersebut sudah seharusnya dilakukan penguasa untuk melayani rakyatnya. Namun masalahnya, mengandalkan pendanaan dengan memalak rakyat menunjukkan kegagalan penguasa mengurus dan menyejahterakan rakyat.
Alih-alih berpikir strategis menarik sumber-sumber pendapatan dari berbagai potensi sumber daya alam yang melimpah ruah, para penguasa justru rela memberikannya kepada swasta dan pihak asing, lalu pada saat yang sama justru memperlakukan rakyat seperti sapi perah.
Jamak akhirnya, banyak undang-undang yang lahir di gedung perwakilan justru tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Namun ironisnya, rakyat dipaksa menerima meski kebijakan yang ditetapkan itu merugikan mereka.
Jargon “dari, oleh, dan untuk rakyat” yang lekat dengan prinsip daulat rakyat, serta lekat pada konsep pembagian kekuasaan, hanya menjadi pemanis demokrasi dan menjadi jargon basa-basi. Ini karena rakyat yang berdaulat telah diwakili oleh kelompok kecil kaum oligarki.
Diskon Listrik, Sarat Pencitraan
Pemerintah harus berupaya untuk meredam gejolak protes atas kenaikan PPN menjadi 12%. Pemerintah pada akhirnya membagikan lima paket bansos dalam upayanya meringankan masyarakat yang terdampak oleh kenaikan PPN.
Salah satu paket bansos tersebut adalah diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt yang sudah diberlakukan per 1 Januari hingga Februari 2025. Diskon tersebut akan menyasar 81,4 juta pelanggan PLN atau 97% dari total pelanggan rumah tangga PLN.
Pemerintah berharap dengan adanya diskon listrik ini akan mampu menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi kelas menengah ke bawah usai PPN naik menjadi 12%. Meski demikian, PLN sendiri pada akhirnya berpotensi mengalami kerugian hingga Rp10 triliun dengan adanya diskon ini.
Daya beli masyarakat akan tetap turun meski mendapatkan diskon listrik 50% yang hanya dua bulan itu. Sebabnya, harga kebutuhan pokok dan biaya hidup malah melangit, sedangkan pendapatan masyarakat justru berkurang pada awal tahun ini.
Tahun ini pemerintah juga berencana untuk mengubah skema subsidi BBM dan LPG menjadi BLT. Ini artinya harga BBM dan LPG akan naik, padahal efek domino kenaikan harga BBM dan LPG pasti berdampak signifikan terhadap perekonomian keluarga. Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS dengan alasan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan.
Belum lagi harga pangan pokok yang makin mahal dan biaya-biaya lain yang juga turut naik akibat PPN 12%. Semua ini sangat membebani masyarakat menengah ke bawah. Di satu sisi, pendapatan masyarakat cenderung stagnan bahkan menurun. Ini tampak dari kenaikan upah UMR yang kecil dan menurunnya omset UMKM, juga PHK yang kian masif.
Terlebih lagi, meski pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025, namun hal itu tidak serta-merta menghapus potensi kenaikan tarif listrik pada kuartal I-2025. Ini karena sebelumnya, pemerintah telah sempat menahan tarif listrik triwulan IV-2024 atau periode Oktober—Desember 2024.
Tambal Sulam ala Kebijakan Kapitalistik
PPN merupakan salah satu sumber penerimaan pajak terbesar dalam APBN Indonesia. Menurut data hingga 2023, PPN berkontribusi cukup besar terhadap total penerimaan pajak di Indonesia dan menjadi salah satu penyumbang utama APBN. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan laporan Kementerian Keuangan, PPN menyumbang sekitar 30—35% total penerimaan pajak Indonesia.
Dalam sistem kapitalisme yang menerapkan kebijakan ekonomi liberal, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak.
Oleh sebab itu, cara mudah mendapatkan dana segar untuk menutupi defisit anggaran adalah dengan memainkan pajak. Wajar jika negara mempropagandakan dengan gigih kewajiban membayar pajak karena perekonomiannya memang bertumpu pada pajak.
Dalam sistem kapitalisme, sebagaimana yang dianut negeri ini, pajak memang sudah menjadi andalan utama pemasukan negara. Padahal, negeri ini kaya akan SDA yang jika dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk kepentingan rakyatnya.
Masalahnya, negeri ini telah salah dalam mengelola SDA, malah diserahkan kepada asing. Alhasil, alih-alih memberi kemudahan bagi rakyatnya, yang terjadi justru rakyat yang hidupnya sudah kembang kempis, dipaksa merogoh saku lebih dalam.
Di saat yang sama, pemerintah memberikan diskon listrik sebagai stimulus kenaikan PPN. Hal yang diinginkan masyarakat tentunya listrik gratis dan tidak ada PPN. Hanya saja, negara kapitalistik tentu mustahil menetapkan yang demikian, apalagi sumber pemasukan terbesar APBN adalah pajak.
Andai batubara sebagai bahan bakar utama yang digunakan untuk membuat listrik itu dikuasai negara, listrik murah itu sangat bisa terwujud. Andai regulasinya melarang swasta mengelola tambang dan mewajibkan negara mengelolanya, listrik gratis niscaya terjadi.
Andai negara menjadi pihak yang mengurus seluruh urusan umat, daya beli dan ekonomi rakyat akan stabil. Namun, semua pengandaian itu mustahil terjadi dalam sistem pemerintahan yang kapitalistik karena hubungan rakyat dengan penguasa bagai hubungan penjual dan pedagang.
Kendati negeri ini diberkahi dengan keberlimpahan SDA, namun rakyatnya tidak bisa menikmatinya secara merata. Ini karena regulasi kepemilikan dan pengelolaan SDA membebaskan siapa pun untuk mengelola dan memiliki SDA.
Jujur saja, SDA di negeri ini sebagian besar dimiliki dan dikuasai pemilik modal. Maka tidak mengherankan ketika kebijakan kenaikan pajak senantiasa mewarnai negeri ini.
Perspektif Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi syariah (Islam) mewajibkan penguasa bertanggung jawab atas pengelolaan urusan rakyatnya dengan melaksanakan syariat pada seluruh aspek kehidupan manusia.
Syara’ mewajibkan penguasa untuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi rakyatnya berupa terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan dengan mekanisme tidak langsung, serta jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan dengan sumber dana dari pengelolaan kepemilikan umum (seluruh SDA).
APBN negara sistem Islam memiliki struktur pemasukan dan pengeluaran harta berdasarkan pada pengaturan syariat. Tidak ada pemasukan ataupun pengeluaran satu sen pun tanpa adanya izin syariat. Sedangkan pajak dalam sistem ekonomi Islam adalah instrumen pemasukan yang menjadi pilihan terakhir negara dan hanya berlaku pada orang-orang kaya. Sifatnya juga tidak permanen dan hanya saat dibutuhkan dikarenakan kekosongan keuangan negara.
Negara memiliki sumber pendapatan yang beraneka ragam, yakni berupa jizyah, kharaj, ganimah, usyur, fai, harta tanpa ahli waris, harta orang murtad, dan dharibah (pungutan hanya pada orang kaya dan tidak permanen).
Selain itu, negara juga berkewajiban mengelola kepemilikan umum (seluruh SDA, air, padang, dan tambang) sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan adil tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam dan kepemimpinan Islam, akan terwujudlah rahmatan lil‘alamin. Wallahu a’lam bi ash shawab. (*)
Penulis: Hijrawati Ayu Wardani (Dosen dan Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.










