PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone •
Makassar

Satpol PP Dampingi Bapenda Makassar Pasang Spanduk Peringatan ke Wajib Pajak

643
×

Satpol PP Dampingi Bapenda Makassar Pasang Spanduk Peringatan ke Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Dampingi Bapenda Makassar Pasang Spanduk Peringatan ke Wajib Pajak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar kali ini mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan spanduk wajib pajak di beberapa lokasi atau titik, Kamis (10/08/2023).

MAKASSAR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar kali ini mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan spanduk wajib pajak di beberapa lokasi atau titik, Kamis (10/08/2023).

Satpol PP menyebutkan bahwa pendampingan tersebut sesuai perintah langsung Plt Kasatpol PP Makassar Ikhsan untuk melakukan pengamanan spanduk peringatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagaimana sesuai surat perintah.

Kepada awak media, Kasatpol PP Makassar, Ikhsan, S.Sos, MM mengatakan, pihaknya mendampingi Dispenda Makassar untuk melakukan pemasangan spanduk wajib pajak.

Dikatakan, menindaklanjuti surat perintah Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar nomor plp6302/ST-BAPENDA-5/V/2023 tanggal 07 Agustus 2023. Perihal pemasangan spanduk/banner/sticker dan/atau penutupan sementara/penyegelan objek pajak terkait tunggakan Pembayaran Bajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkosaan (PBB-P2).

“Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, maka disampaikan kepada bapak kiranya dapat memberikan bantuan personil untuk menjaga keamanan di maksud sebanyak empat anggota Satpol PP Makassar,” jelas Ikhsan membacakan SP tersebut.

Untuk diketahui bersama, kata Ikhsan, sebelum giat dilaksanakan, pihak Satpol PP dan Bapenda Makassar, terlihat terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Koordinasi Reza Nugraha, S.STP., dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Kegiatan ini mulai pada pukul 08.00 wita pagi hingga selesai yang bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Jalan Urip Sumohardjo, Nomor 8, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Ada sekitar 5 titik lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Perintis Depan Litha & Co. Kedua, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Depan SPBU, ketiga di Jalan Veteran Utara Depan SPBU, ke empat di Jalan Onta Lama (Hotel Cokelat), yang intinya ada 5 titik.

“Jadi, Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya.

Tim penindakan dari Bapenda berupaya melakukan pemasangan spanduk peringatan. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. (*/4dv)

Satpol PP Dampingi Bapenda Makassar Pasang Spanduk Peringatan ke Wajib Pajak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar kali ini mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan spanduk wajib pajak di beberapa lokasi atau titik, Kamis (10/08/2023).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com