Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

PT Pyramid Tidak Mampu Tunjukan Bukti Cashflow Perusahaan Rendah

1832
×

PT Pyramid Tidak Mampu Tunjukan Bukti Cashflow Perusahaan Rendah

Sebarkan artikel ini
PT Pyramid Tidak Mampu Tunjukan Bukti Cashflow Perusahaan Rendah
Suasana Mediasi Tripartit antara PT. Pyramid Megah Sakti, Karyawan Frans dan Disnaker Makassar yang digelar di ruang PHI Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Jum’at (1/9/2023). (Foto: Joe Fritz)

MAKASSAR—Kondisi keuangan (cashflow) perusahaan rendah yang dijadikan alasan untuk dapat membayar pesangon karyawan dengan mencicil, tak dapat ditunjukkan kuasa hukum PT. Pyramid Megah Sakti dalam mediasi tripartit yang digelar di ruang PHI Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Jum’at (1/9/2023).

Kuasa Hukum PT. Pyramid Megah Sakti, Sitti mengaku, bahwa dirinya tidak membawa bukti. Casflow perusahaan yang kurang atau merugi pun, Sitti mengaku tidak membawa karena selaku kuasa hukum Sitti hanya diberitahu kondisi tersebut oleh Adnan, tanpa ada bukti yang dibawa dalam mediasi Tripartit tersebut.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kami dari perusahaan sudah memberikan masukan kepada pak Adnan, tapi tetap pada pendiriannya akan membayar pesangon karyawan atas nama Frans dengan cara mencicil. Hal ini dilakukan karena cashflow perusahaan rendah,” ucap Sitti.

Menanggapi hal itu, Sri selaku mediator dari Disnaker Kota Makassar mengaku, berdasarkan pengalamannya 15 tahun menjadi mediator, belum pernah dia dapati aturan ataupun kejadian yang melakukan pembayaran pesangin karyawan dengan cara mencicil.

Sri menjelaskan, dalam aturan tidak ada yang namanya cicil sampai selesai, palingan sampai 5 dan terjauh 10 bulan. Itu pun dengan bukti jelas adanya audit dari internal dan eksternal sebagai dasar bahwa perusahaan dalam situasi rugi dan jumlah pesangon karyawan 20 orang lebih.

“Untuk kasus pesangon ini sebenarnya tidak rumit jika perusahaan memahami aturan hukum, apalagi ada bukti kasus pesangon karyawan PT Pyramid lainnya, yang bahkan sudah meninggal dunia isterinya datang mengambil uang pesangon dari perusahaan. Ini sebuah pelanggaran. Harusnya pekerja yang meninggal, pesangonnya di bayar full alias langsung,” tegas Sri.

Lebih lanjut menurut Sri, sesuai pasal 185 UU Cipta Kerja ada pidana bagi pengusaha yang mencoba tidak membayar uang pesangon karyawan pensiunnya. Dan untuk kasus PT Pyramid ini, sebagai perusahaan yang sudah lama berdiri harusnya paham akan aturan dan menghargai karyawan yang sudah bekerja semenjak awal berdirinya perusahaan tersebut di tahun 1974.

“Jika di hitung sudah 48-49 tahun karyawan ini bekerja dan itu sangat pantas diberikan apresiasi dan bukan seperti ini. Pesangon mau dicicil sampai selesai dengan contoh lainnya yang pernah dicicil sedangkan karyawannya tersebut sudah meninggal dunia,” tambah Sri.

Sri menegaskan, bahwa Disnaker Kota Makassar, tetap akan menganjurkan perusahaan membayar pesangon dengan cara cash, dan untuk kesepakatan karyawan minta 3 kali itu merupakan hal yang patut diberikan apresiasi karena tidak memaksakan pembayaran cas.

Sementara itu dalam mediasi Sitti mengakui, sesuai apa yang diketahui, bahwa mantan karyawan PT. Pyramid Megah Sakti atas nama Frans diterima bekerja langsung oleh pemilik perusahaan dari Singapura tahun 1974. Namun Sri menyayangkan informasi gaji Frans yang tidak sesuai dengan apa yang diutarakan di kantor.

“Disini di mediasi baru kami tahu bahwa gaji berbeda antara yang disampaikan kepada kami dan bukti gaji dari bapak Frans,” ungkap Sitti.

Di sisi lain, Karyawan atas nama Frans saat dikonfirmasi mediasulsel.com usai mediasi menegaskan, bahwa dirinya akan tetap memegang aturan dan tetap minta maksimal pesangon dicicil 3 kali.

“Saya akan tetap 3 kali pembayaran sesuai surat anjuran. Dan untuk permintaan perusahan cicil ditolak dengan alasan perusahaan tempatnya bekerja dulu terlalu banyak berbohong atas situasi. Bahkan gaji saya saja yang sebenarnya dia (perusahaan) berbohong kepada pengacaranya dan pengacaranya akhirnya mengakui bahwa perusahaan PT Pyramid, membohonginya dengan mengatakan gaji saya yang tidak sesuai,” ucap Frans dengan tegas. (70n)

error: Content is protected !!