🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga DayaMahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Lautang Benteng, UMKM Sidrap Kini Dipetakan Secara DigitalCek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuBuah Pinus Jadi Briket, Getahnya Jadi Lilin: Inovasi Mahasiswa UMI Bikin Bupati Maros TerpukauDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi Dini🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga DayaMahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Lautang Benteng, UMKM Sidrap Kini Dipetakan Secara DigitalCek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuBuah Pinus Jadi Briket, Getahnya Jadi Lilin: Inovasi Mahasiswa UMI Bikin Bupati Maros TerpukauDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi Dini
Makassar

Tak Kunjung Dipensiunkan, Seorang Pekerja Laporan Perusahaan Tempatnya Bekerja ke Disnaker

1561
×

Tak Kunjung Dipensiunkan, Seorang Pekerja Laporan Perusahaan Tempatnya Bekerja ke Disnaker

Sebarkan artikel ini
Tak Kunjung Dipensiunkan, Seorang Pekerja Laporan Perusahaan Tempatnya Bekerja ke Disnaker
Frans saat diterima Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya, saat mengadukan kasus ketegakjerjaan yang menimpanya, Jum'at (4/8/2023).

MAKASSAR—Seorang pekerja berusia lanjut yang mengaku bernama Frans, Jum’at (4/8/2023) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar di Jl. AP. Pettarani Makassar, untuk mengadukan masalah masa pensiun yang tidak kunjung diberikan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Pengaduan Frans diterima langsung Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, Andi Sunrah Djaya, S. Sos, M.Si, yang mengaku akan langsung memproses masalah ketenagakerjaan yang dialami Frans. Karena menurutnya pelapor sudah patut dipensiunkan melihat usianya yang sudah tua dan sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.

“Ini kasus tenaga kerja banyak dijumpai di Kota Makassar. Dimana perusahaan swasta tidak mau mempensiunkan karyawan yang sudah patut untuk pensiun. Seperti bapak ini yang usianya sudah hampir 80 tahun masih dipekerjakan di perusahaan tersebut dan entah apa maksudnya yang pokok jika pekerja melapor di sini dan sudah cukup usia masa kerjanya maka akan kami segera proses pensiunnya,” ujar Andi Sundrah.

Terlebih lanjut Sunrah, sesuai keterangannya pelapor mendapat kecelakaan kerja di masa kerjanya di tempat kerja itu, sampai mengalami cacat fisik. Oleh itu Sunrah memastikan pihaknya akan segera memprosesnya dan perusahaan tempat bekerja pelapor yaitu PT Pyramid Megah Sakti akan dipanggil untuk meminta hak Frans.

Saat dimintai keterangan oleh Mediasulsel.com, Frans mengaku, bahwa dirinya sudah bekerja di PT. Pyramid Megah Sakti sejak tahun 1974 sampai sekarang. Dan saat ini di usia senjanya dengan fisik yang mulai melemah dengan jabatan kepala mesin merasa sudah patut untuk beristirahat dari pekerjaannya. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com